Polisi akhirnya berhasil meringkus pelaku usai melakukan penelusuran selama kurang lebih 3 x 24 jam. Usai ditangkap, polisi mengamankan barang bukti dari tangan pelaku berupa sebilah pisau yang diduga digunakan untuk membunuh korban, pakaian, satu buah sepeda motor, handphone miliki korban, dan handphone milik pelaku.
Atas perbuatannya itu, YT dijerat pasal 340 KHUP subsider pasal 338 KUHP tentang tindak pidana pembunuhan dengan sengaja dan direncanakan lebih dahulu menghilangkan jiwa/nyawa oran lain, dengan ancaman hukuman pidana mati atau seumur hidup atau paling lama 20 tahun.
Baca Juga: Beberapa Hal yang Haram Dibicarakan dengan Rekan Kerja
Kronologi Penemuan Jenazah Korban
Sebelumnya diberitakan, sesosok jenazah perempuan yang kemudian diketahui berinisial YAW ditemukan warga pada Senin 17 Mei 2021, sekitar pukul 14.15 WITA, di Kelurahan Batakte, Kecamatan Kupang Barat, Kabupaten Kupang.
Kala itu, Tim Penelusuran dan Pemetaan Lokasi milik PT. Dwimukti Graha Elektrindo tengah melakukan pemetaan lokasi di sekitar TKP.
Saat melakukan pemetaan, salah satu anggota tim atas nama Juanuario Amtiran melihat sesosok jenazah tergeletak di tanah dalam kondisi tanpa celana dan berjenis kelamin perempuan.
Mengetahui hal tersebut, Januario langsung memberitahukannya kepada anggota tim lainnya bernama Arif Purwanto untuk bersama-sama memeriksa kondisi jenazah yang ditemukan.
Saksi Arif kemudian memutuskan untuk menghubungi Ketua Tim Pemetaan atas nama Bagus Karismanto melalui telepon genggam, yang kemudian langsung melanjutkan informasi tersebut kepada Kanit Intel Polsek Kupang Barat, Bripka Pius Pawe, yang saat itu juga tengah berada di lokasi pemetaan.