FLORES TERKINI - Aksi kekerasan seksual terhadap anak yang masih di bawah umur terjadi di Kecamatan Tanjung Bunga, Kabupaten Flores Timur, Provinsi Nusa Tenggara Timur (NTT).
Seorang sopir berinisial AKK (25) berhasil diringkus oleh aparat keamanan Polres Flores Timur, setelah dilaporkan telah meniduri anak gadis yang masih di bawah umur dan masih aktif sebagai siswi SMP.
Diketahui bahwa pelaku dengan inisial AKK ini telah berkali-kali meniduri korban berinisial CK yang masih berusia 13 tahun, terhitung sejak bulan Agustus 2020 silam.
Baca Juga: 46 Warga Solor Barat Positif Terpapar Corona Sejak Januari hingga Juli 2021, 5 Orang Meninggal Dunia
Berdasarkan keterangan yang diterima Flores Terkini, kejadiannya bermula dari AKK yang sedang mencari kayu bakar di kebun milik mertuanya. Saat itu, korban CK sedang dalam perjalanan pulang ke rumahnya bersama temannya dan berpapasan AKK di tengah jalan.
Melihat korban, nafsu birahi AKK tak terbendung lagi. AKK kemudian memaksa korban dengan segala jurus bujuk rayunya agar dapat meniduri CK guna memenuhi hasrat seksualnya tersebut.
Korban CK terperdaya dengan bujuk rayu dari AKK, sehingga memenuhi permintaan AKK agar dapat melakukan hubungan layaknya pasangan suami-istri.
Baca Juga: Kisah Ramadan Menjemput Matahari di Pasar Senja
Menurut pengakuan CK, terakhir kali AKK berhubungan intim dengannya pada tanggal 25 Juni 2021. AKK melakukan aksi bejatnya itu bertempat di sebuah Posyandu di kampong halaman korban.