Anggota Polri di NTT Gugat Pimpinannya ke PTUN Kupang, Kapolda NTT: Saya Siap Hadapi

- 23 November 2021, 08:57 WIB
Anggota Polri di NTT Gugat Pimpinannya ke PTUN Kupang, Kapolda NTT: Saya Siap Hadapi
Anggota Polri di NTT Gugat Pimpinannya ke PTUN Kupang, Kapolda NTT: Saya Siap Hadapi /Kornelis Kaha/ANTARA

FLORES TERKINI - Kapolda NTT Irjen Pol Lotharia Latif siap hadapi gugatan salah satu anggota Polri di Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Kupang.

Anggota Polri bernama Bripka Johanes Imanuel Nenosono melayangkan gugatan Kapolda NTT ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Kupang lantaran tidak mau menerima usai pecat dari dinas Polri akibat perbuatan asusilanya.

Irjen Pol Lotharia Latif melalui sambungan Whatsappnya menyatakan kesiapannya untuk menghadapi gugatan tersebut.

Baca Juga: Jelang Natal 2021 dan Tahun Baru 2022 Pemerintah Berlakukan PPKM Level 3 Secara Merata di Indonesia

"Saya siap hadapi gugatan itu," kata Kapolda NTT, dikutip dari ANTARA, Selasa 23 November 2021.

Bripka Johanes Imanuel Nenosono yang mana pada saat bertugas di Polres Timor Tengah Selatan (TTS) dipecat pada bulan September 2021 lalu sesuai nomor surat Kapolda NTT nomor: KEP/393/IX/2021.

Pemberhentian Tidak Dengan Hormat kepada Bripka Johanes Imanuel Nenosono karena melakukan pelanggaran kode etik profesi Polri, sebagaimana dimaksud dalam pasal 7 Ayat (1) huruf B, pasal 11 huruf C Peraturan Kapolri nomor : 14 tahun 2011 tentang Kode Etik Profesi Polri.

Baca Juga: Resmi Berlaku Mulai Hari Ini, Aturan Terbaru Masuk Wilayah NTT Tak Harus Sudah Menerima Vaksin

Pelanggaran kode etik dimaksud karena karena yang bersangkutan telah menghamili seorang wanita yang kini sudah melahirkan, namun ia tidak mau bertanggung jawab dan tak mengakui bahwa itu adalah anaknya.

Halaman:

Editor: Ancis Ama

Sumber: ANTARA


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x