Jelang Natal 2021 dan Tahun Baru 2022 Pemerintah Berlakukan PPKM Level 3 Secara Merata di Indonesia

- 18 November 2021, 15:36 WIB
Jelang Natal 2021 dan Tahun Baru 2022 Pemerintah Berlakukan PPKM Level 3 Secara Merata di Indonesia
Jelang Natal 2021 dan Tahun Baru 2022 Pemerintah Berlakukan PPKM Level 3 Secara Merata di Indonesia /Ahmad Fiqi Purba/Dok Sekretariat Kabinet

FLORES TERKINI - Jelang liburan Natal tahun 2021 dan Tahun Baru 2022, pemerintah akan memberlakukan aturan PPKM Level 3 di seluruh wilayah Indonesia.

Pernyataan tersebut disampaikan langsung oleh Menteri Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan, Muhadjir Effendy melalui pernyataan tertulisnya di Jakarta, Kamis 18 November 2021.

Muhadjir Effendy mengatakan pemerintah memberlakukan secara merata kebijakan PPKM Level 3 untuk seluruh wilayah Indonesia selama Natal dan Tahun Baru.

Baca Juga: KKB Kembali Beraksi di Kabupaten Nduga, Papua, Korban Berhasil Dievakuasi ke Timika

"Selama Natal dan Tahun Baru, seluruh Indonesia akan diberlakukan peraturan dan ketentuan PPKM Level 3," ujarnya dikutip dari ANTARA, Kamis 18 November 2021.

Lebih lanjut dikatakannya bahwa kebijakan tersebut dilakukan dengan tujuan untuk memperketat pergerakan orang dan mencegah lonjakan kasus COVID-19 usai libur akhir tahun.

Oleh karena itu seluruh wilayah di Indonesia, baik yang sudah berstatus PPKM Level 1 dan 2 akan disamaratakan menerapkan dengan menerapkan aturan PPKM Level 3.

Baca Juga: Tekan Pekerja Migran Ilegal, KSP Siap Ambil Tindakan Tegas dan Terukur, Simak Pernyataannya

Hal tersebut dilakukan agar terjadinya keseragaman secara nasional dan tentunya sudah ada kesepakatan mengenai hal ini.

Halaman:

Editor: Ancis Ama

Sumber: ANTARA


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah