Namun, Paulus meminta kepada semua Kepala Desa dan Lurah yang hadir agar bisa membentuk BUMDes di desa masing-masing agar bisa memenuhi amanat yang tertuang dalam Surat Bupati Flores Timur dan Permendes PDTT Nomor 15 Tahun 2021 ini.
"BKAD menyanggupi apa yang sudah tertuang dalam Surat Bupati Flores Timur dan Permendes PDTT Nomor 15 Tahun 2021 ini. Olehnya diminta kepada seluruh Kepala Desa dan Lurah yang hadir agar bisa membentuk BUMDes di desa atau kelurahannya masing-masing," ujar Paulus, Ketua BKAD.
Lebih lanjut dalam sambutan Ketua BKAD, dikatakan bahwa untuk menyelamatkan uang masyarakat Solor Barat maka harus memegang prinsip keberpihakan kepada seluruh masyarakat Solor Barat tanpa memandang status sosialnya.
"Prinsip BKAD yakni untuk menyelamatkan uang masyarakat Solor Barat maka dalam pengelolaan keuangan ini tetap berdasarkan keberpihakan kepada semua masyarakat Solor Barat tanpa kecuali, transparansi, partisipatif, akuntabilitas dan keberlanjutan," terang Ketua BKAD.
Rapat Koordinasi tersebut dibagi dalam dua agenda penting yakni pemaparan job description atau uraian tugas masing-masing lembaga pendukung dan penyampaian program kerja dan biaya masing-masing lembaga pendukung lainnya.
Dalam pemaparan materi tentang uraian tugas masing-masing lembaga, pada sesi dialog, Arnold Pati K. Moron, S.Pd selaku Kepala Desa Daniwato memberikan saran bahwa harus tetap berpedoman kepada AD/ART yang sudah disahkan beberapa waktu yang lalu.
"Sebagai saran, BKAD Kecamatan Solor Barat hendaknya selalu berpedoman pada AD-ART yang sudah disahkan untuk bisa bekerja dengan semaksimal mungkin," tegas Arnold Moron.
Usai pemaparan materi, kepada Lembaga pendukung lainnya diberikan kesempatan untuk bisa menyusun program kerja dan biaya agar bisa dimuat dalam Rencana Kerja Anggaran Biaya pada Tahun Buku 2022 nanti.