Bupati Sikka Keluarkan Surat Edaran Jelang Natal dan Tahun Baru 2022, Inilah Hal-hal yang Perlu Diperhatikan

- 24 Desember 2021, 11:36 WIB
Bupati Sikka, Fransiskus Roberto Diogo, S.Sos, M.Si
Bupati Sikka, Fransiskus Roberto Diogo, S.Sos, M.Si /Media Kupang/Eryck S.

FLORES TERKINI – Dalam rangka keamanan dan ketertiban umum, maka Bupati Sikka Fransiskus Roberto Diogo mengeluarkan kebijakan jelang Natal dan Tahun Baru 2022.

Adapun kebijakan ini berupa pembatasan aktivitas seturut Surat Edaran dengan nomor: Kesbangpol.048/179/XII/2021.

Surat Edaran ini tentang pencegahan dan penanggulangan virus Covid-19 dalam pelaksanaan ibadah Natal 2021 dan Tahun Baru 2022.

Baca Juga: Oknum Polisi di Kupang Ancam Wartawan Saat Laksanakan Tugas Jurnalistiknya: Dilarang Merekam atau HP Disita

Diketahui, Surat Edaran yang ditandatangani oleh Bupati Sikka pada 22 Desember 2021 berisi kebijakan untuk kebaikan bersama.

Walaupun angka Covid-19 menjelang tahun baru sudah tidak ada, tetapi pelaksanaan misa Natal dan Tahun Baru 2022 masih dengan perhatian untuk kesehatan bersama.

Isinya tidak lain adalah imbauan terkait aktivitas ibadah di gereja dengan pendekatan protokol kesehatan yang ketat.

Baca Juga: Pulangnya Sang Deket Frans Lebu Raya, Mantan Gubernur untuk Dimakamkan di Kampung Halamannya Adonara, Flotim

Prokes yang dimaksud ialah memakai masker, mencuci tangan, menjaga jarak, mengurangi mobilitas dan menghindari kerumunan.

Halaman:

Editor: Eto Kwuta


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x