FLORES TERKINI – Dalam rangka keamanan dan ketertiban umum, maka Bupati Sikka Fransiskus Roberto Diogo mengeluarkan kebijakan jelang Natal dan Tahun Baru 2022.
Adapun kebijakan ini berupa pembatasan aktivitas seturut Surat Edaran dengan nomor: Kesbangpol.048/179/XII/2021.
Surat Edaran ini tentang pencegahan dan penanggulangan virus Covid-19 dalam pelaksanaan ibadah Natal 2021 dan Tahun Baru 2022.
Diketahui, Surat Edaran yang ditandatangani oleh Bupati Sikka pada 22 Desember 2021 berisi kebijakan untuk kebaikan bersama.
Walaupun angka Covid-19 menjelang tahun baru sudah tidak ada, tetapi pelaksanaan misa Natal dan Tahun Baru 2022 masih dengan perhatian untuk kesehatan bersama.
Isinya tidak lain adalah imbauan terkait aktivitas ibadah di gereja dengan pendekatan protokol kesehatan yang ketat.
Prokes yang dimaksud ialah memakai masker, mencuci tangan, menjaga jarak, mengurangi mobilitas dan menghindari kerumunan.