FLORES TERKINI - Bupati Flores Timur (Flotim), Antonius Hubertus Gege Hadjon, telah mengeluarkan surat penegasan mengenai hari libur dan cuti bersama pada Idul Fitri tahun 2022 ini.
Surat penegasan tersebut ditandatangani langsung oleh Bupati Flotim Anton Hadjon, tertanggal 25 April 2022 dengan nomor surat: BKPSDMD.850/104/Kesra/2022.
Adapun surat penegasan itu ditujukan kepada Pimpinan Organisasi Perangkat Desa, Kepala Bagian pada Sekretariat Daerah, para Camat se- Kabupaten Flores Timur, dan Direktur RSUD dr. Hendrikus Fernandez Larantuka.
Baca Juga: Demi Tampil di SEA Games 2021 di Vietnam, PSSI Rogoh Kocek untuk Kesembuhan Ramai Rumakiek
Isi surat penegasan tersebut merujuk pada Keputusan Bersama Menteri Agama, Menteri Tenaga Kerja, Kementerian Pendayagunaan Aparatur Sipil Negara dan Reformasi Birokrasi.
Bupati Flotim Anton Hadjon menegaskan bahwa libur Idul Fitri akan dimulai dengan cuti bersama pada tanggal 29 April 2022 dilanjutkan dari tanggal 4 Mei hingga 6 Mei 2022.
Sebelumnya, Presiden Jokowi mengumumkan libur nasional Idul Fitri 1443 dan cuti bersama Lebaran 2022 yang jatuh pada 29 April, dilanjutkan tanggal 4 hingga 6 Mei 2022.
Sementara untuk hari libur nasional Hari Raya Idul Fitri 1443 H akan jatuh pada tanggal 2 dan 3 Mei 2022.