FLORES TERKINI - Para pencari keadilan dalam kasus pembunuhan ibu dan anak di Penkase, Kupang, Nusa Tenggara Timur (NTT) harus puas dengan fakta terbaru mengenai tersangka Ira Ua.
Dalam konferensi pers yang digelar Kepolisian Daerah (Polda) NTT Jumat 27 Mei 2022 disebutkan bahwa Ira tidak terlibat secara langsung dalam pembunuhan Astri dan Lael.
Berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan (BAP), tindak kejahatan pembunuhan yang dilakukan Randy Badjideh terhadap Astri dan Lael hanyalah klimaks dari pertengkaran mereka.
Pengulangan secara sistematis "hidup saya tidak tenang selama Ate dan Lael masih ada" inilah yang menjadi pemicu suaminya nekat melakukan pembunuhan terhadap kedua korban.
"Disini sesuai dengan BAP, secara langsung tidak ada, disini faktanya adalah ada WA yang mengatakan bahwa yang bersangkutan (Ira Ua) tidak tenang kalau si korban masih ada," terang Direktur Reserse dan Kriminal Umum Polda NTT, Kombes Pol Patar Silalahi, dikutip dari rajawalinews.id.
Baca Juga: Berkas Perkara Ira Ua Dilimpahkan ke Kejati NTT, Akan Diteliti 2 Pekan
Terkait peran Ira Ua dalam kasus pembunuhan ini, Patar Silalahi menjelaskan bahwa Ira Ua dikenakan pasal 55 KUHP yakni turut serta.
Tidak hanya itu, Ira Ua juga dikenakan pasal berlapis sebagaimana yang dimaksud dalam Pasal 340 KUHPidana Subs Pasal 338 KUHPidana Jo Pasal 55 Ayat (1) ke 2 KUHPidana Jo Pasal 80 Ayat (3) dan (4) Jo Pasal 76 C Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014.