Jadi Tersangka dalam Kasus Pembunuhan Astri dan Lael: Jika Terbukti Bersalah, Randy Badjideh Bisa Dihukum Mati

- 26 Mei 2022, 20:57 WIB
Randy Badjideh, Astri Manafe dan Lael Macabee.
Randy Badjideh, Astri Manafe dan Lael Macabee. /voxtimor.pikiran-rakyat.com

FLORES TERKINI - Kasus pembunuhan Astri dan Lael di kota Kupang terus bergulir. Kabar terkini, dua orang yang merupakan pasangan suami istri sudah resmi jadi tersangka.

Setelah menyerahkan diri pada Kamis 2 Desember 2021 siang dan mengaku sebagai pembunuh Astri dan Lael, Randy Badjideh lantas ditahan Polda NTT.

Dalam perkembangan kasus, Irawati Astana Dewi alias Ira Ua yang merupakan istri dari Randy Badjideh pada akhirnya ditetapkan sebagai tersangka.

Baca Juga: Diperiksa Selama Enam Jam, Ira Ua Resmi Ditahan Polda NTT: Berikut Jadwal Sidang Lanjutan

Penahanan Ira Ua dilakukan berdasarkan Surat Perintah Penangkapan Nomor: SP-Kap/13/V/2022/Ditreskrimum Polda NTT, tertanggal 25 Mei 2022, seperti dilansir dari victorynews.id.

"Iya, sudah ditahan di Polda," kata Kabid Humas Polda NTT AKBP Arya Sandy Kamis 26 Mei 2022 dini hari.

Dengan adanya tersangka baru ini, maka opini yang selama ini beredar yang mengatakan Randy sebagai pelaku tunggal otomatis gugur.

Baca Juga: Ira Ua Ditahan di Rutan Polda NTT dan Diduga Melakukan Pembunuhan Berencana, Apa Hukumannya?

Kasus ini cukup menyita perhatian masyarakat NTT. Penyebabnya bukan karena adanya perselingkuhan, tetap lebih kepada penghilangan nyawa manusia.

Halaman:

Editor: Ancis Ama

Sumber: ANTARA Victory News


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah