Ira Ua Ditahan di Rutan Polda NTT dan Diduga Melakukan Pembunuhan Berencana, Apa Hukumannya?

- 26 Mei 2022, 11:48 WIB
Ira Ua saat ditahan di Polda NTT Rabu 25 Mei 2022.
Ira Ua saat ditahan di Polda NTT Rabu 25 Mei 2022. /Dok. Humas Polda NTT

FLORES TERKINI - Irawati Astana Dewi alias Ira Ua kini secara resmi ditahan di rumah tahanan (rutan) Polda Nusa Tenggara Timur (NTT), sejak Rabu 25 Mei 2022 malam, sekitar pukul 23.00 WITA.

Penahanan Ira Ua dilakukan berdasarkan Surat Perintah Penangkapan Nomor: SP-Kap/13/V/2022/Ditreskrimum Polda NTT, tertanggal 25 Mei 2022, seperti dilansir dari victorynews.id.

"Iya, sudah ditahan di Polda," kata Kabid Humas Polda NTT AKBP Aryasandi, Kamis 26 Mei 2022 dini hari.

Baca Juga: Trailer Ikatan Cinta Kamis 26 Mei 2022: Mengejutkan! Andin Punya Kartu Truf Hentikan Dendam Elsa

Ira Ua yang merupakan tersangka kasus pembunuhan Astri Manafe (31) dan Lael Maccabe (1) itu ditahan di rutan Polda NTT pasca menjalani sejumlah pemeriksaan.

Kabid Humas Polda NTT AKBP Aryasandi menjelaskan, istri Randy Badjideh itu menjalani pemeriksaan sejak Selasa 24 Mei 2022.

"Tadi malam sekitar enam jam diperiksa. Kemudian pemeriksaan ditutup. Ini tadi jam 18.00 (WITA) mulai lagi sampai sekarang. Selesai periksa baru ditahan," jelasnya, Rabu 25 Mei 2022 kemarin.

Baca Juga: Konser Kebangsaan Peringatan Hari Lahir Pancasila 1 Juni 2022, Slank Siap Getarkan Stadion Marilonga Ende

Menurut Kabid Humas Ariasandy, penahanan terhadap tersangka Irawaty Astana Dewi alias Ira berdasarkan bukti permulaan yang cukup diduga keras telah melakukan tindak pidana pembunuhan berencana.

Halaman:

Editor: Ade Riberu

Sumber: OKE NTT victorynews.id


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x