FLORES TERKINI – Tersangka kasus pembunuhan Astri Manafe (31) dan Lael Maccabe (1), Irawati Astana Dewi alias Ira Ua, akhirnya resmi ditahan oleh Polda Nusa Tenggara Timur (NTT).
Ira Ua ditahan di Polda NTT pada Rabu 25 Mei 2022 pukul 21.00 WITA, usai menjalani serangkaian pemeriksaan di Polda NTT.
Dikutip dari victorynews.id, Kabid Humas Polda NTT AKBP Aryasandi pada Kamis 26 Mei 2022 dini hari menjelaskan bahwa tersangka atas nama Irawati Astana Dewi alias Ira Ua menjalani pemeriksaan sejak pukul 17.09 WITA.
Baca Juga: Sinopsis Gopi ANTV Hari Ini: Jaminan Ditolak, Meera Terancam Dijatuhi Hukuman Mati
Ira Ua ditahan berdasarkan Surat Perintah Penangkapan Nomor: SP- Kap/13/V/2022/Ditreskrimum Polda NTT, tertanggal 25 Mei 2022.
Ira Ua ditahan agar tidak melarikan diri, merusak barang bukti, dan memudahkan proses pemeriksaan selanjutnya.
Penyidik Polda NTT menilai Ira Ua berdasarkan bukti permulaan yang diduga keras telah melakukan tindak pidana pembunuhan berencana sebagaimana dimaksud Pasal 340 KUHP Subs Pasal 338 KUHP Jo Pasal 55 Ayat (1) ke 2 KUHP Jo Pasal 80 Ayat (3) dan (4) Jo Pasal 76C Undang-Undang Nomor 35 tahun 2014, tentang perubahan atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak atau Pasal 221 Ayat (1) KUHP.
Terkait hal itu, AKBP Aryasandi menjelaskan setelah melakukan pemeriksaan, Penyidik Polda NTT menilai berdasarkan bukti permulaan diduga keras Ira Ua telah melakukan tindak pidana pembunuhan berencana.*** (Yapi Manuleus/Victory News)