“Karena pengawas, PPK, dan juga rekanan akan banyak energi, waktu dan pikiran diarahkan ke sana, sehingga dampaknya pekerjaan bisa tambah ditelantarkan,” bebernya.
Baca Juga: Boy William Akui Sering Chatting Bareng Ayu Ting Ting, Tanya Soal Makan Malam hingga Mengaku Nyaman
Menurut Nani, masa pekerjaan yang lambat kemungkinan karena ada faktor teknis dan mutu yang kurang bagus, yang semestinya harus bisa ditolerir dan diberi kesempatan untuk diperbaiki.
“Tentu masih bisa kita perbaiki. Masa harus dipenjara semua? Kasihan PPK, panitia dan rekanan. Sudah terlalu banyak ASN kita yang terjerat kasus hukum dan menjadi korban hingga dipenjara. Ini juga harus kita pikirkan,” kata Nani.
“Kadang orang tidak makan uang, hanya faktor teknis menyebabkan pekerjaan tertunda selesai. Ya, kita berikan kesempatan kepada rekanan sambil tetap dikenai sanksi denda sesuai aturan. Intinya, asas manfaat itulah yang perlu dipikirkan bersama,” imbuhnya.
Nani melanjutkan, terkait adanya keterlambatan pekerjaan, sudah ada aturan yang mengatur tentang denda. Sejauh rekanan menyadari dan menyanggupi untuk melakukan kewajiban denda dimaksud, maka perlu didorong untuk penyelesaian lanjut pekerjaan yang berkualitas, tentu dalam waktu tambahan yang disepakati sesuai ketentuan.
“Iya, memang secara faktual kondisinya buruk. Ini harus diakui. Olehnya, ruang evaluasi hendaknya dilakukan oleh Pemda Flotim bersama dinas teknis terkait kepada rekanan agar pekerjaan ini didorong selesai,” lanjut Nani.
Ia mengharapkan, ke depannya perlu diperhatikan supaya rekanan yang diberikan pekerjaan diawasi dengan benar, termasuk tenaga kerja, peralatan, permodalan, dan manajemen kerja, agar kejadian semacam itu tidak terulang lagi.
Baca Juga: Honorer Diangkat Sesuai Prioritas, Pemerintah Siapkan 1 Juta Lebih Formasi untuk 2 Bidang Kerja Ini