“Memang harus diakui kalau kondisi forca majoure atau keadaan di luar kendali seperti cuaca ekstrem pun ikut memengaruhi keterlambatan pekerjaan ini,” sambungnya lagi.
Sementara terkait adendum yang telah berjalan, baik Adendum Tahap I selama 50 hari (14 Desember 2021-2 Februari 2023), dilanjutkan dengan Adendum Tahap II (2 Februari 2023-3 April 2023), menurut Nani itu tidak jadi soal, yang penting pekerjaannya selesai dengan baik.
“Itu pekerjaan rumah sakit di Adonara saja adendum sampai sembilan kali bisa berjalan dan akhirnya pekerjaan diselesaikan. Sehingga soal itu kan teknis urusannya. Kita percayakan kepada Dinas PUPR Flotim untuk mengawal rekanan, juga konsultan pengawasnya selesaikan pekerjaan jalan Lewokluok-Galu hingga batas waktunya,” tandasnya sambil tersenyum.
Nani menambahkan, pemerintah juga harus mengevaluasi supaya tahun-tahun ke depan ketika memercayakan satu rekanan untuk bekerja, harus diperhatikan lebih maksimal sisa kemampuaan paket yang boleh dikerjakan dan dukungan peralatan dimobilisasi harus betul-betul sesuai faktanya.
“Kita juga khawatir jika sumber daya manusianya terbatas, sumber daya finasial juga terbatas terus dibebankan dengan paket pekerjaan yang banyak, maka pasti ada pekerjaan yang terbengkalai, baik batas waktu maupun kualitasnya. Tentu pada akhirnya akan merugikan masyarakat Flores Timur dan daerah ini," tutupnya.***