FLORES TERKINI – Aktivitas tambang galian C di Desa Zanggaroro, Kecamatan Nangapanda, Kabupaten Ende, Nusa Tenggara Timur (NTT), diduga ilegal. Dugaan ini mencuat menyusul dipasangnya police line di sekitar areal pertambangan itu oleh pihak Polres Ende.
Hal itu disampaikan Koordinator Tim Pembela Demokrasi Indonesia (TPDI) wilayah NTT, Meridian Dewanta, SH, dalam keterangannya pada Selasa, 1 Agustus 2023.
"Police line yang dipasang oleh Polres Ende terhadap aktivitas tambang galian C ilegal di Desa Zanggaroro itu menandakan bahwa Polres Ende sedang melakukan penyelidikan atau penyidikan tindak pidana tambang galian C ilegal yang diduga melibatkan PT. Novita Karya Taga," kata Meridian Dado, sapaan akrabnya.
Meridian mengatakan, sejak bulan Mei 2023, PT. Novita Karya Taga bersama dengan PT. Yetty Dharmawan, CV. Sumber Kasih, dan PT. Agogo Golden Group, telah diselidiki dan disidik oleh pihak Polres Ende terkait kasus tindak pidana tambang galian C ilegal.
Bahkan, katanya lagi, Polres Ende sendiri telah melakukan pemeriksaan terhadap sejumlah saksi antara lain dari pihak komisaris, direktur, dan staf PT. Novita Karya Taga.
Meskipun demikian, lanjut Meridian Dado, Balai Pelaksana Jalan Nasional (BPJN) X NTT dan jajarannya tetap memenangkan PT. Novita Karya Taga untuk mengerjakan proyek peningkatan jalan Puukungu – Orakose – Kumubheka di Kabupaten Ende, sepanjang 10 kilometer dengan anggaran Rp30 miliar lebih.
Baca Juga: Menikmati Keindahan Pantai Aru Bara di Ende Sambil Meningkatkan Kesadaran dan Konservasi Lingkungan
“Sungguh sangat riskan bila BPJN X NTT dan jajarannya memenangkan PT. Novita Karya Taga dalam proyek Peningkatan Jalan Puukungu – Orakose – Kumubheka. Sebab ketersediaan material galian C oleh perusahaan tersebut masih dalam posisi diberi police line oleh Polres Ende karena diduga ilegal," lanjutnya.