FLORES TERKINI, Ende – Seorang oknum polisi berinisial Aipda GHR di Kabupaten Ende, Provinsi Nusa Tenggara Timur (NTT), diminta untuk segera dijadikan sebagai tersangka atas kasus dugaan tindak pidana penelantaran anak.
Kuasa hukum korban, Meridian Dewanta, SH, mengatakan bahwa sebelumnya kliennya yang berinisial RNT telah melayangkan laporan dugaan tindak pidana penelantaran anak yang diduga dilakukan GHR. Laporan itu telah diterima oleh Polres Ende sesuai Surat Tanda Bukti Lapor Nomor: STBL/143/VIII/2023/Res.Ende tertanggal 22 Agustus 2023.
Ia menjelaskan, RNT dan GHR sebelumnya merupakan pasangan suami-istri yang menikah pada 10 Agustus 2009. Dari pernikahan itu, keduanya dikaruniai dua orang anak, yakni IPBDN (13 tahun) dan MNDF (7 tahun). Namun, RNT dan GHR kemudian bercerai sesuai Putusan Pengadilan Negeri Ende Nomor: 15/Pdt.G/2021/PN Ende tertanggal 27 Oktober 2021.
Terkait dugaan tindak pidana penelantaran anak yang diduga dilakukan Aipda GHR itu, kata Meridian, Polres Ende telah menerbitkan Surat Perintah Penyelidikan Nomor: SP-Lidik/340/VIII/2023/Reskrim tertanggal 22 Agustus 2023.
“Dalam proses penyelidikan tindak pidana penelantaran terhadap anak yang diduga dilakukan oleh Aipda GHR, Polres Ende telah mengundang dan meminta klarifikasi terhadap klien kami beserta kedua anaknya serta beberapa saksi lainnya,” kata Meridian dalam keterangannya yang diterima di Maumere pada Kamis, 26 Oktober 2023.
Lebih lanjut ia menerangkan, demi menjamin akuntabilitas dan transparansi proses penyelidikan, Polres Ende secara teratur telah memberikan Surat Pemberitahuan Perkembangan Hasil Penyelidikan (SP2HP) kepada kliennya.
Baca Juga: Di Ende-NTT! 52 Orang Jadi Korban Investasi Bodong Bermodus Arisan Sultan, Begini Kronologinya