Di Ende-NTT! 52 Orang Jadi Korban Investasi Bodong Bermodus Arisan Sultan, Begini Kronologinya

- 19 Oktober 2023, 16:53 WIB
Ilustrasi investasi bodong bermodus 'Arisan Sultan' di Kabupaten Ende, NTT.
Ilustrasi investasi bodong bermodus 'Arisan Sultan' di Kabupaten Ende, NTT. /Pixabay/kalhh/

FLORES TERKINI, Ende – Sebanyak 52 orang di Kabupaten Ende, Provinsi Nusa Tenggara Timur (NTT), menjadi korban investasi bodong bermodus ‘Arisan Sultan’. Alih-alih mendapatkan keuntungan sebesar 30 persen tiap bulan, puluhan orang yang terlibat dalam aktivitas itu malah mengalami total kerugian yang mencapai miliaran rupiah.

Kapolres Ende AKBP I Gede Ngurah Joni melalui Kasat Reskrim Polres Ende Iptu Yance Yauri Kadiaman mengatakan, peristiwa itu bermula dari kesepakatan antara korban berinisial HL dan pelaku berinisial FH (26). Menurut kesepakatan itu, korban yang mendonaturkan uang kepada pelaku akan mendapatkan bunga sebesar 30 persen per bulannya.

“Jumlah uang sebesar Rp63.000.000 diberikan korban HL kepada pelaku dengan cara ditransfer lewat bank BNI, kemudian pelaku berjanji akan dikembalikan pada tanggal 28 Agustus 2023. Namun sampai sekarang belum dikembalikan sama sekali,” kata Iptu Yance Kadiaman dalam keterangannya yang diterima di Maumere, Kamis, 19 Oktober 2023.

Baca Juga: Buat Pecinta Kripto Tanah Air, Berikut Ini 5 Strategi Investasi Bitcoin Teratas Tahun 2023

Kronologi Lengkap Kasus Arisan Sultan di Ende

Iptu Yance Kadiaman membeberkan, semulanya tersangka menawarkan produk berupa Arisan Sultan melalui akun Facebook milik Sultan Arisan.

Setelah membaca penawaran dari produk yang diposting oleh tersangka, korban tertarik untuk menjadi donatur pada Arisan Sultan, karena ditawarkan akan mendapatkan profit atau bunga sebesar 30 persen per bulan atau 1 persen per harinya.

“Kemudian korban mengirimkan modal sebesar Rp21.000.000 dengan rincian Rp20.000.000 modal dan Rp1.000.000 biaya administrasi,” bebernya.

Baca Juga: Update Agustus 2022! Ini Daftar Terbaru 13 Entitas Investasi Tanpa Izin dan 71 Pinjaman Online Ilegal

Halaman:

Editor: Ade Riberu


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x