Update Agustus 2022! Ini Daftar Terbaru 13 Entitas Investasi Tanpa Izin dan 71 Pinjaman Online Ilegal

- 28 Agustus 2022, 21:20 WIB
Ilustrasi investasi dan pinjaman online ilegal.
Ilustrasi investasi dan pinjaman online ilegal. /Pexels

FLORES TERKINI – Sebanyak 13 entitas investasi yang melakukan penawaran investasi tanpa izin dan 71 pinjaman online (pinjol) ilegal ditemukan Satgas Waspada Investasi (SWI) pada Agustus 2022.

Daftar 13 entitas investasi tanpa izin dan 71 pinjol ilegal itu pun secara terbuka dirilis SWI, lantaran dinilai berpotensi merugikan masyarakat sekaligus sebagai awasan agar masyarakat tidak terjebak aksi penipuan berbasis investasi bodong.

Ketua Satgas Waspada Investasi Tongam L. Tobing mengatakan, pihaknya langsung melakukan pemblokiran terhadap situs atau website atau aplikasi 84 entitas ilegal tersebut dan menyampaikan laporan informasi ke Bareskrim Polri untuk ditindaklanjuti sesuai ketentuan yang berlaku.

Baca Juga: Kronologis Suami Bunuh Istri Sendiri di Desa Lemanu, Solor Selatan, Ini Dugaan Pemicunya

"SWI bertindak cepat mencari dan kemudian memblokir entitas investasi ilegal dan pinjol ilegal yang informasinya kami dapat dari data crawling melalui big data center aplikasi waspada investasi," kata Tongam, dikutip dari ojk.go.id, Minggu, 28 Agustus 2022.

Hal tersebut menunjukkan bahwa SWI senantiasa hadir melindungi masyarakat agar terhindar dari kegiatan keuangan yang tidak memiliki perizinan.

Penanganan terhadap investasi ilegal dan pinjol ilegal dilakukan secara bersama-sama oleh seluruh anggota SWI dari 12 kementerian atau lembaga.

Baca Juga: Adegan Apa yang Dilakukan Brigadir J dan Putri Candrawathi di Magelang? Semua Bakal Diungkap 30 Agustus 2022

Tongam juga membantah informasi yang beredar di masyarakat bahwa SWI melarang korban investasi ilegal menarik dananya dari entitas tersebut.

Halaman:

Editor: Ade Riberu

Sumber: ojk.go.id


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x