FLORES TERKINI – Kasus investasi bodong berskema ponzi semakin marak terjadi di Provinsi Nusa Tenggara Timur (NTT).
Tidak sedikit orang yang menjadi korban dari praktik investasi ilegal dengan berbagai rupa tawaran, seperti melalui aplikasi khusus, dengan modus menghasilkan uang dalam jumlah yang banyak secara instan.
Sejauh ini, sebanyak lima investasi ilegal yang beroperasi di NTT telah ditindak tegas secara hukum oleh Otoritas Jasa Keuangan (OJK) NTT, lantaran ditemukan telah melakukan penipuan yang merugikan masyarakat.
Baca Juga: Warga Amanatun Selatan yang Terseret Banjir di Kali Noetoko Belum Ditemukan
Kelima entitas investasi ilegal itu yaitu Mitra Tiara di Kabupaten Flores Timur, Wein Grup di Kota Kupang, Koperasi Amanda Permata di Kabupaten Sumba Timur, KomNas Pam di Kabupaten Sikka, dan Asia Dinasti Sejahtera di Kabupaten Ende.
Selain itu, OJK NTT kini tengah melakukan pemantauan terhadap aktivitas tiga aplikasi berkedok investasi di NTT.
Ketiga aplikasi yang terjaring dugaan investasi ilegal lantaran dinilai tidak terdaftar dan memiliki izin resmi itu yakni Advanced Global Technology (AGT), Enel Green Power atau Enel Kekuatan Hijau, dan Koperasi Simpan Pinjam Sejahtera Bersama (KSPB).
Menanggapi fenomena investasi bodong dengan sejumlah orang di NTT yang telah menjadi korbannya itu, Dosen Ilmu Administrasi Bisnis Universitas Nusa Cendana (Undana), Ricky Ekaputra Foeh, menilai bahwa perguruan tinggi punya tanggung jawab dan andil jika masyarakat masih menjadi korban skema ponzi dan investasi bodong.