FLORES TERKINI – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Provinsi Nusa Tenggara Timur (NTT) sedang melakukan pemantauan terhadap aktivitas tiga aplikasi berkedok investasi di NTT.
Ketiga aplikasi yang diduga terjaring investasi ilegal lantaran dinilai tidak terdaftar dan memiliki izin resmi itu yakni Advanced Global Technology (AGT), Enel Green Power atau Enel Kekuatan Hijau, dan Koperasi Simpan Pinjam Sejahtera Bersama (KSPB).
Dari ketiga aplikasi tersebut, OJK NTT menyebut AGT sebagai aplikasi berkedok investasi yang sedang marak diperbincangkan di NTT.
“Sedang marak AGT. Saya pantau hari ini, situsnya sudah tidak bisa diakses lagi, sehingga muncullah semua status di sosmed,” kata Kepala OJK NTT, Japarmen Manalu, Selasa, 28 Juni 2022 lalu.
Japarmen mengatakan, AGT tidak memiliki kantor di NTT, bahkan tidak terdaftar dan memiliki izin resmi dari OJK, namun menawarkan investasi ke masyarakat NTT yang berpotensi merugikan masyarakat.
Karena itu, OJK NTT mengambil sikap tegas dengan membangun koordinasi dengan pihak Kepolisian Daerah (Polda) NTT untuk menelusuri lebih lanjut aktivitas aplikasi berkedok investasi tersebut.
Baca Juga: Sudan Dituding Lakukan Penyerangan di Wilayah Sengketa yang Berbatasan dengan Ethiopia
"Kami sudah berkoordinasi dengan penyidik dari Intelkam Polda NTT serta ke Kantor Pusat untuk menentukan apa yang harus dilakukan," kata Japarmen seperti dilansir dari ANTARA.