Bukan Hanya AGT, 2 Aplikasi Berkedok Investasi Ini sedang Diincar OJK NTT

- 30 Juni 2022, 13:46 WIB
ILUSTRASI investasi ilegal berkedok aplikasi.
ILUSTRASI investasi ilegal berkedok aplikasi. /Pixabay/3844328//

Baca Juga: Jadwal Acara tvOne Hari Ini, Kamis 30 Juni 2022: Saksikan Kabar Arena, Dua Sisi, Cover Story One

Japarmen pun kembali mengingatkan masyarakat di NTT agar mewaspadai praktik investasi ilegal dengan iming-iming keuntungan besar dan berkelanjutan, apalagi sudah ada pengalaman buruk di masa lampau.

Pasalnya, berdasarkan data OJK, pada tahun 2015 tercatat ada lima investasi ilegal yang berkantor di NTT dan telah memakan banyak korban.

Kelima investasi ilegal dimaksud adalah Mitra Tiara di Larantuka, Wein Grup di Kupang, koperasi Amanda Permata di Waingapu, KomNasPam di Sikka, dan Dinasty Sejahtera di Ende.

Baca Juga: Ibu Iriana Jokowi Ketika di Ukraina, Akui Merinding hingga Terharu Mendengar Curhatan Korban Perang

“Ini harus menjadi kesadaran bersama, kita sudah punya pengalaman buruk, tapi aneh masih banyak yang termakan investasi ilegal. Inilah penting literasi keuangan ditingkatkan,” ujarnya.

Japarmen pun meminta dukungan dari berbagai pihak, termasuk media massa, agar terus mengedukasi masyarakat sehingga terbangun kesadaran dalam berinvestasi.

“Prinsip utama yang harus dipegang adalah 2L (Legal dan Logis) untuk memahami apakah sebuah investasi itu memiliki dasar hukum atau izin serta terdaftar dan diawasi OJK atau tidak,” katanya.

Baca Juga: Sinopsis Love Story The Series Kamis 30 Juni 2022: Ternyata Argadana Masih Hidup, Raisa Adu Jotos dengan Vanes

Selain itu juga masyakarat perlu memperhatikan aspek logis berkaitan dengan wajar atau tidaknya keuntungan yang ditawarkan.

Halaman:

Editor: Ade Riberu

Sumber: ANTARA


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah