Japarmen Manalu mengatakan hal itu menanggapi polemik di masyarakat terkait adanya dugaan investasi ilegal AGT di NTT.
Investasi AGT dalam praktiknya menawarkan keuntungan berupa uang bagi masyarakat yang berinvestasi dengan cara membeli mesin iklan yang tersedia di aplikasi digital.
Japarmen Manalu mengatakan, pihaknya juga memantau perkembangan di media sosial dan mendapati bahwa banyak masyarakat yang protes setelah aplikasi AGT tidak bisa diakses sejak Minggu, 26 Juni 2022.
"Jadi kami gerak cepat untuk berkoordinasi selain dengan Polda NTT juga dengan Dinas Komunikasi dan Informatika Provinsi NTT untuk langkah selanjutnya," katanya.
Lebih lanjut kata dia, untuk aplikasi Enel Kekuatan Hijau kini telah memiliki 12 cabang di NTT, namun tidak memiliki izin dan terdaftar.
Bahkan, Enel Kekuatan Hijau mencantumkan logo OJK dan melakukan penawaran investasi dan sosialisasi ke masyarakat di salah satu hotel di Kota Kupang, sehingga telah dilakukan pemanggilan agar segera dihentikan.
Sedangkan investasi ilegal yang baru ditemukan di Malaka mengatasnamakan Koperasi Simpan Pinjam Sejahtera Bersama (KSPB) dan beroperasi secara online.
“Enel kekuatan hijau ini sudah ada 12 cabang di NTT, bahkan kemarin masih melakukan sosialiasi di hotel, dan yang baru ini mengatasnamakan koperasi KSPB di Malaka. Sudah kita pantau dan dipanggil untuk segera hentikan,” imbuh Manalu.