"Setiap entitas yang dihentikan kegiatannya oleh SWI diperintahkan untuk mengembalikan kerugian masyarakat. Jangan mudah percaya dengan alasan yang dibuat oleh pelaku investasi ilegal. Apabila pelaku mempersulit penarikan dana, segera lapor ke polisi," tegas Tongam.
Ketigabelas entitas yang melakukan penawaran investasi tanpa izin dan telah dihentikan oleh SWI itu adalah: 4 entitas melakukan money game, 3 entitas melakukan kegiatan perdagangan aset kripto tanpa izin, 2 entitas melakukan penawaran investasi tanpa izin, 1 entitas melakukan securities crowd funding tanpa izin, dan 3 entitas lain-lain.
Baca Juga: WASPADA! Tempat Ini Bisa Jadi Penularan Cacar Monyet, Begini Penjelasan Ahli
Selain itu, SWI juga menemukan 71 pinjol ilegal, sehingga sejak tahun 2018 sampai dengan Agustus 2022 ini, jumlah pinjol ilegal yang telah ditutup menjadi sebanyak 4.160 pinjol ilegal. Meskipun telah ribuan ditutup, praktek pinjol di masyarakat tetap marak.
"Setiap hari Satgas Waspada Investasi menerima pengaduan masyarakat korban pinjol ilegal. Meskipun beberapa pelaku telah dilakukan proses hukum, tampaknya beberapa dari mereka belum jera," kata Tongam.
SWI lantas mendorong aparat penegakan hukum terus melakukan pengejaran dan penangkapan para pelaku pinjol ilegal ini mengingat upaya pemblokiran situs dan aplikasi tidak membuat jera pelakunya.
Baca Juga: Cara Membuat Croffle Secara Mandiri, Menu Kuliner yang Sedang Viral di Kalangan Milenial
SWI juga meminta masyarakat mewaspadai segala bentuk modus baru yang dilakukan oleh para pelaku pinjol untuk menjerat korban.
Kemudian, SWI meminta masyarakat tidak mudah tergiur dengan penawaran bunga tinggi tanpa melihat aspek legalitas dan kewajaran dari tawarannya.
Untuk mengetahui apakah Anda pernah masuk dalam daftar entitas yang dihentikan oleh SWI dan mengecek legalitasnya, masyarakat diminta untuk mengunjungi website di link atau tautan: https://www.ojk.go.id/waspada-investasi/id/alert-portal/Pages/default.aspx atau klik DI SINI.