Gegara Tangkap Buronan DPO di Kupang, Mobil Polisi Diseruduk Warga hingga Rusak

- 15 April 2024, 19:15 WIB
 Ilustrasi penangkapan pelaku kejahatandi Kota Kupang, NTT.
Ilustrasi penangkapan pelaku kejahatandi Kota Kupang, NTT. /Dok. PMJ News

FLORESTERKINI.com – Peristiwa tak terduga terjadi di Kabupaten Kupang-NTT, Minggu, 14 April 2024. Mobil aparat diseruduk warga hingga kacanya bolong dan rusak.

Peristiwa ini bermula saat Tim Reserse Mobile (Resmob) Polres Kupang melakukan penangkapan terhadap seorang buronan yang masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO).

Buronan yang diketahui berinisial NR itu beralamat di Kecamatan Amarasi, Kabupaten Kupang, NTT.

NR pun berhasil ditangkap oleh Tim Resmob Polres Kupang dan langsung digelandang ke Polres Kupang.

Sialnya, saat Tim Resmob yang dipimpin Kanit Resmob Polres Kupang, Aiptu Ardianto Tade, hendak membawa Nardiyanto ke Mapolres Kupang, warga mengejar petugas dan melempari mobil petugas hingga mengalami kerusakan.

Beruntungnya, aksi brutal warga tersebut tidak menyebabkan petugas terkena lemparan batu.

"Ada penyerangan dari masyarakat saat polisi menangkap DPO tersebut, sampai kaca mobil pecah," ujar Kasat Reskrim Polres Kupang Iptu Yeni Setiono, Senin, 15 April 2024.

Iptu Yeni Setiono kembali mengatakan, NR merupakan DPO kasus pembakaran rumah dan pengrusakan sepeda motor di Desa Retraen, Kecamatan Amarasi, Kabupaten Kupang, pada tahun 2021 silam.

Selain NR, kasus ini melibatkan 12 pelaku lainnya sesuai dengan Laporan Polisi Nomor LP/B/280/XII/2021/NTT/Polres Kupang, tanggal 13 Desember 2021.

Halaman:

Editor: Ade Riberu


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x