FLORESTERKINI.com – Tim Buser Satreskrim Polres Ende berhasil menangkap dua tersangka kasus pencurian dengan kekerasan yang sempat viral di media sosial. Tersangka pertama adalah A (17), seorang anak yang terlibat dalam konflik hukum, dan rekannya berinisial RAR (20).
Penangkapan terhadap kedua tersangka dilakukan di dua lokasi berbeda; A ditangkap di sebuah kos-kosan di Jalan Baru, sedangkan RAR diamankan di rumahnya di sekitar Dolog.
Kronologi Kejadian Pencurian
Kejadian pencurian yang disertai dengan tindak kekerasan tersebut terjadi pada Sabtu, 20 April 2024 sekitar pukul 21.00 WITA di Kota Ende. Saat itu, RAR sedang mengendarai sepeda motor jenis MIO J berwarna putih setelah mengisi BBM di SPBU Wirajaya.
Setibanya di persimpangan Lampu 5, ia melihat A yang sedang berjalan kaki. RAR kemudian berhenti dan A mengajaknya untuk mencuri helm.
Mereka berdua kemudian berjalan melewati Jalan Dolog menuju Jalan Garuda dan Jalan Sudirman dengan menggunakan sepeda motor yang dikendarai oleh A, sementara RAR duduk di bagian belakang.
Seusai tiba di Jalan Sudirman, dekat Apotek Sudirman, A melihat satu unit sepeda motor yang dikendarai oleh korban berinisial IA. Dengan cepat, A menyerempet sepeda motor korban dari sisi kiri dan mengambil satu unit iPhone 11 milik korban yang disimpan di dashboard motor.
Baca Juga: Unik dan Fungsional! Begini Ide Desain Rumah Minimalis Model Memanjang ke Samping
Setelah berhasil mengambil barang milik korban, A dan RAR berusaha melarikan diri. Namun, korban sempat mengejar mereka.