Pakar Hukum Undana Kupang: Penetapan Tersangka terhadap Mantan Wabup Flores Timur Inprosedural dan Gegabah

- 30 Mei 2024, 08:36 WIB
Pemeriksaan bukit surat yang disodorkan termohon dalam Sidang Praperadilan mantan Wabup Flores Timur, Agustinus Payong Boli atau APB.
Pemeriksaan bukit surat yang disodorkan termohon dalam Sidang Praperadilan mantan Wabup Flores Timur, Agustinus Payong Boli atau APB. /Eman Niron/FLORESTERKINI.com

FLORESTERKINI.com – Pakar Hukum Pidana dari Universitas Negeri Cendana (Undana ) Kupang, Dr. Aksi Sinurat, SH, M.Hum., menilai penetapan tersangka atas diri mantan Wakil Bupati Flores Timur periode 2017-2022, Agustinus Payong Boli atau APB, oleh pihak penyidik pada Kantor Cabang Kejaksaan Negeri Flores Timur di Waiwerang terkesan gegabah dan melampaui kewenangan penyidik.

Dikonfirmasi di sela-sela Sidang Praperadilan di Pengadilan Negeri (PN) Larantuka, Rabu, 29 Mei 2024, Aksi Sinurat yang tampil sebagai saksi ahli dari pihak pemohon tersebut menandaskan, menilik dari kronologis penetapan status tersangka terhadap pemohon oleh termohon, sungguh memperlihatkan kenyataan bahwa termohon sama sekali tidak memberikan ruang secara seimbang kepada pemohon untuk menjelaskan, serta tidak memberikan penghormatan pada aspek Hak Asasi Manusia (HAM).

“Penetapan seseorang yang tiba-tiba sebagai tersangka, menurut saya itu salah prosedural, gegabah, dan memperlihatkan arogansi penyidik! Masa termohon menggunakan bukti petunjuk dari dua terdakwa sebelumnya, yang saat ini masih berproses di tingkat kasasi?” sergahnya.

Baca Juga: Benarkah Penjabat Bupati Flores Timur Bakal Menempati Rujab Wakil Bupati?

Aksi lebih lanjut menegaskan, termohon yang menggunakan bukti petunjuk pada terdakwa sebelumnya yang belum memiliki putusan yang berkekuatan hukum tetap adalah bentuk arogansi penyidik (termohon).

“Tindakan termohon itu menurut pendapat saya merupakan tindakan yang melampaui kewenangan, bahkan tidak ada suatu keseimbangan antara perlindungan hukum kepada pemohon di balik kewenangan termohon sebagai penyidik,” tandas Aksi Sinurat.

Dosen tetap pada Fakultas Hukum Undana Kupang tersebut lebih lanjut menegaskan, termohon harusnya menempatkan pemohon dengan seimbang, dengan menghormati harkat dan martabat dirinya (HAM) dalam upaya penegakan hukum tersebut.

Baca Juga: Desain Rumah Minimalis 2 Lantai Ukuran 6×7: Solusi Ideal untuk Hunian di Perkotaan

Oleh karena itu, baginya, penetapan pemohon sebagai tersangka yang tiba-tiba bahkan sprindik dan surat pemberitahuan penyidikan dan penetapan tersangka yang sekaligus diberikan kepadanya merupakan tindakan menyalahi prosedural aturan, yang justru diperluas oleh surat keputusan Mahkamah Konstitusi (MK) khususnya Nomor 130.

Halaman:

Editor: Ade Riberu


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah