FLORESTERKINI.com – Penetapan status tersangka pada diri mantan Wakil Bupati Flores Timur periode 2017-2022, APB, oleh Penyidik Tindak Pidana Khusus Kantor Cabang Kejaksaan Negeri Flores Timur (Kejari Flotim) di Waiwerang ternyata didasarkan pada tiga alat bukti.
Selain bukti surat (dokumen) dan kesaksian para saksi, indikasi keterlibatan APB dalam perkara tindak pidana korupsi pengadaan Sistem Informasi Desa (SID) di Tahun Anggaran (TA) 2018 dan 2019 itu dikuatkan dengan keterangan ahli.
Hal itu ditegaskan Kepala Kacab Kejari Flotim di Waiwerang, I Gede Indra Hari Prabowo, SH, MH, menjawab pengkonfirmasian wartawan usai persidangan praperadilan perdana APB versus Kacab Kejari Flores Timur di Waiwerang, Rabu, 22 Mei 2024.
Baca Juga: Puluhan Ribu Masyarakat di Kabupaten Ende Masih Tergolong Miskin, Punya Pendapatan Segini
Ia mengatakan, pada pemeriksaan perkara dugaan tindak pidana korupsi pengadaan SID baik di tingkat penyelidikan hingga penyidikan, mulai muncul indikasi keterlibatan mantan Wabup Flores Timur periode 2017-2022 tersebut.
“Nah, tentang indikasi keterlibatannya itu, tim penyidik terus menguji alat bukti permulaan. Kami terus mengujinya, termasuk menguji petunjuk-petunjuk yang muncul dalam persidangan untuk kedua terdakwa, Yohanes Pehan Gelar dan Yuvianus Gelang Makin,” urai I Gede Indra Hari Prabowo.
Kacab Kejari Flores Timur di Waiwerng itu bahkan menegaskan, pihaknya tidak saja mengantongi dua alat bukti yang memperlihatkan indikasi keterlibatan APB dalam perkara tersebut, namun ada tiga alat bukti.
Baca Juga: Longsor Maut di Ende: BPBD Kerahkan Excavator Guna Pastikan Tak Ada Korban Lain
“Kami sudah periksa saksi-saksi, ada 77 saksi yang sudah kami periksa, termasuk memeriksa 280 dokumen yang kami sita. Kami juga meminta pendapat ahli. Kami tidak serta-merta menetapkan Pak mantan Wabup itu sebagai tersangka, kami terus mengujinya,” ungkap Gede Indra.