Penyidik Kejari Flotim Kacab Waiwerang Kantongi 3 Petunjuk Keterlibatan APB, Rujab 02 Jadi Pusat Kegiatan?

- 23 Mei 2024, 07:51 WIB
Kepala Cabang Kejari Flores Timur di Waiwerang, I Gede Indra Hari Prabowo, SH, MH.
Kepala Cabang Kejari Flores Timur di Waiwerang, I Gede Indra Hari Prabowo, SH, MH. /Eman Niron/FLORESTERKINI.com

“Dalam persidangan untuk kedua terdakwa tersebut, semua alat bukti yang kami hadirkan dan diuji memunculkan beberapa petunjuk yang mengarah kepada Pak mantan Wabup,” imbuhnya seraya menandaskan bahwa timnya siap tancap gas menyibak indikasi keterlibatan mantan Wabup Flores Timur pada persidangan tipikor nantinya.

Tanpa tendeng aling-aling, I Gede Indra Hari Prabowo  pun membeberkan beberapa fakta dalam persidangan terdakwa Yonas dan Yuven, di antaranya semua kegiatan yang berhubungan dengan perkara pidana ini, berlangsung di rumah jabatan Wakil Bupati alias Rujab 02.

Baca Juga: Ribuan Angkatan Kerja di Kabupaten Ende Masih Menganggur, Disnakertrans Lakukan Hal Ini

“Kita buka biar publik pun tahu semua pekerjaan itu direncanakan dari awal, termasuk pembayarannya pun terjadi di Rujab Wabup. Biar publik tahu, kita juga sudah periksa anggota Satpol PP yang bertugas di sana saat itu. Intinya, dari perencanaan, perakitan, hingga pembayaran, terjadi di sana, di Rujab 02 atau Rujab Wabup,” ujarnya.

“Kami sudah kantongi petunjuk-petunjuk itu, termasuk petunjuk-petunjuk yang muncul dalam persidangan untuk terdakwa yonas dan Yuven kemarin,” tandas I Gede Indra sembari menegaskan bahwa pihaknya sangat menghargai upaya hukum prapidana yang dimohonkan tersangka APB.***

Halaman:

Editor: Ade Riberu


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah