Mantan Wabup Flores Timur Keluarkan Jurus Patahkan Penyidik, Kuasa Hukum Minta Hakim Kabulkan Permohonan

- 22 Mei 2024, 19:00 WIB
Kuasa Hukum Pemohon (Agustinus Payong Boli).
Kuasa Hukum Pemohon (Agustinus Payong Boli). /Eman Niron/FLORESTERKINI.com

FLORESTERKINI.com – Mantan Wakil Bupati Flores Timur periode 2017-2022 akhirnya mengeluarkan jurus untuk mematahkan penetapan status tersangka yang dikenakan tim penyidik tindak pidana khusus Kantor Cabang Kejaksaan Negeri Flores Timur (Kacab Kejari Flotim) di Waiwerang kepadanya dalam perkara tindak pidana korupsi Pengadaan Sistem Informasi Desa (SID).

Perjuangan untuk mencopot status tersangkanya itu pun kini sedang dilaluinya melalui persidangan pra peradilan di Pengadilan Negeri (PN) Larantuka.

Sebagaimana yang disaksikan FLORESTERKINI.com dalam sidang perdana pra peradilan yang digelar di Larantuka, Rabu, 22 Mei 2024, Agustinus Payong Boli melalui kuasa hukumnya Yoseph Pelipi Daton, SH; Farlan Belawa Hurint, SH; Hairun Hery Tokan, SH; dan Silvester Ola Suban, SH, dengan lantang membeberkan sejumlah kejanggalan  sehubungan dengan penetapan status tersangka itu.

Aneka kejanggalan tersebut dituangkan mereka dalam alasan permohonan praperadilan, antara lain:

  1. Pemohon (APB) tidak pernah diperiksa sebagai calon tersangka.
  2. Tidak pernah ada penyelidikan atas diri Pemohon.
  3. Termohon tidak cukup bukti dalam menetapkan Pemohon sebagai Tersangka.
  4. Penetapan Pemohon sebagai Tersangka merupakan tindakan kesewenang-wenangan dan bertentangan dengan asas kepastian hukum.

Hakim PN Larantuka yang memimpin persidangan praperadilan.//
Hakim PN Larantuka yang memimpin persidangan praperadilan.// Eman Niron/FLORESTERKINI.com

Poin-poin yang tersebutkan sebagai alasan pihak Pemohon mengajukan permohonan praperadilan tersebut pun disertakan dengan bentangan fakta serta sejumlah pendasaran hukum yang apik.

Selanjutnya dalam petitum, Kuasa Hukum Pemohon lantas meminta kepada Majelis Hakim PN Larantuka yang memeriksa dan mengadili perkara a quo berkenan memutuskan:

  1. Mengabulkan permohonan praperadilan dari Pemohon praperadilan.
  2. Menyatakan penetapan tersangka terhadap Pemohon praperadilan berdasarkan Surat Penetapan Nomor:B-144/N.3.16.7/Fd.1/05/2024 adalah TIDAK SAH.
  3. Memerintahkan Termohon agar segera menghentikan perkara dugaan tindak pidana korupsi terhadap Pemohon dengan mengeluarkan surat Penetapan Penghentian Perkara (SP3).
  4. Memulihkan hak Pemohon dalam kemampuan, kedudukan dan harkat serta martabatnya.
  5. Membebani semua biaya yang timbul dalam perkara praperadian ini kepada negara.

Termohon (Penyidik Kacab Kejari Flores Timur di Waiwerang).//
Termohon (Penyidik Kacab Kejari Flores Timur di Waiwerang).// Eman Niron/FLORESTERKINI.com

“Demikian permohonan praperadilan ini kami ajukan. Pemohon  sepenuhnya memohon kebijaksanaan Yang Terhormat Hakim Pengadilan Negeri Larantuka yang memeriksa, mengadili, dan memberikan putusan terhadap perkara a quo dengan tetap berpegang pada prinsip keadilan, kebenaran, dan rasa kemanusiaan,” kata Kuasa Hukum APB.

Halaman:

Editor: Ade Riberu


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah