Jaksa Kancab Waiwerang Minta Hakim Tolak Permohonan APB

- 28 Mei 2024, 11:25 WIB
Kuasa Termohon, Yudha Wira Kusuma, SH, dan rekannya.
Kuasa Termohon, Yudha Wira Kusuma, SH, dan rekannya. /Eman Niron/FLORESTERKINI.com

FLORESTERKINI.com – Barisan Jaksa pada Kantor Kejaksaan Negeri Flores Timur Cabang Waiwerang kembali berjuang mementalkan permohonan praperadilan yang diajukan Pemohon Praperadilan Nomor: 1/Pid.Pra/2024/PN Lrt. Kepada Hakim yang memeriksa praperadilan ini, mereka meminta agar tidak mengabulkan permohonan APB (Pemohon) yang berusaha menghindari proses hukum yang menderanya.

Mengawali jawaban Termohon dalam lanjutan sidang praperadilan di Pengadilan Negeri (PN) Larantuka, Senin, 28 Mei 2024, Yudha Wira Kusuma, SH, langsung menegaskan bahwa pihaknya hanya menyasarkan jawaban Termohon pada hal-hal yang berkaitan dengan ruang lingkup praperadilan.

“Mencermati permohonan Praperadilan dari Pemohon melalui Kuasa Hukum Pemohon dengan alasan-alasannya yang tertuang dalam surat permohonan Praperadilan tanggal 15 Mei 2024 yang terdaftar di Kepaniteraan Pengadilan Negeri  Larantuka Register Perkara Nomor: 1/Pid.Pra/2024/PN Lrt tanggal 15 Mei 2024, maka kami selaku Termohon hanya akan menanggapi hal-hal yang relevan serta sesuai dengan ruang lingkup Praperadilan sebagaimana dinyatakan Pasal 1 butir 10, Pasal 77, Pasal 81 Ayat (1) huruf b, Pasal 95 Ayat (2) Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981 tentang Hukum Acara Pidana (KUHAP) serta perluasan lingkup Praperadilan berdasarkan Putusan Mahkamah Konstitusi RI Nomor: 21/PUU-XIII/2014 tanggal 28 April 2015 dan Putusan Mahkamah Konstitusi RI Nomor: 130/PUU-XIII/2015 tanggal 11 Januari 2017,” tegas Yudha Wira Kusuma.

Baca Juga: Desain Rumah Klasik Bergaya Eropa Penuh Ornamen, Dambaan Hunian Penuh Karakter dan Estetika

Yudha Wira Kusuma menandaskan, dalam KUHAP telah diatur secara limitatif mengenai kewenangan Pengadilan Negeri untuk memeriksa dan memutus Praperadilan sebagaimana ketentuan Pasal 1 butir 10 KUHAP, yang menyebutkan bahwa Praperadilan adalah wewenang Pengadilan Negeri untuk memeriksa dan memutus menurut cara yang diatur dalam undang-undang ini tentang:

  • Sah atau tidaknya suatu penangkapan dan atau penahanan atas permintaan Tersangka atau keluarganya atau pihaklain atas kuasa Tersangka;
  • Sah atau tidaknya penghentian Penyidikan atau penghentian penuntutan atas permintaan demi tegaknnya hukum dan keadilan;
  • Permintaan ganti kerugian atau rehabilitasi oleh Tersangka atau keluargannya atau pihak lain atas kuasannya yang perkaranya tidak diajukan ke pengadilan.

Baca Juga: Kapolres Ende dari Masa ke Masa: Ada yang Paling Singkat, Siapa Pemimpin Pertama?

Selanjutnya Pasal 77 KUHAP menegaskan bahwa Pengadilan Negeri berwenang untuk memeriksa dan memutus, sesuai dengan yang diatur dalam undang-undang ini mengenai:

  • Sah atau tidaknya suatu penangkapan, penahanan, penghentian Penyidikan atau penghentian penuntutan;
  • Ganti kerugian dan atau rehabilitasi bagi seseorang yang perkara pidananya dihentikan pada tingkat Penyidikan atau penuntutan.

Lanjut Yudha, bahwa kemudian Mahkamah Konstitusi RI memperluas lingkup kewenangan pemeriksaan Praperadilan selain yang diatur dalam Pasal 77 KUHAP sebagaimana Putusan Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia Nomor: 21/PUU-XIII/2014 tanggal 28 April 2015 yang meliputi penetapan Tersangka, penggeledahan, dan penyitaan.

Baca Juga: Desain Rumah Gaya Eropa Klasik Modern dengan Pilar: Inspirasi Hunian Megah dan Kokoh

Halaman:

Editor: Ade Riberu


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah