Jaksa Kancab Waiwerang Minta Hakim Tolak Permohonan APB

- 28 Mei 2024, 11:25 WIB
Kuasa Termohon, Yudha Wira Kusuma, SH, dan rekannya.
Kuasa Termohon, Yudha Wira Kusuma, SH, dan rekannya. /Eman Niron/FLORESTERKINI.com

Selanjutnya berdasarkan Putusan Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia Nomor: 130/PUU-XIII/2015, tanggal 11 Januari 2017 juga memperluas lingkup kewenangan pemeriksaan Praperadilan meliputi penyerahan SPDP dari Penyidik kepada Terlapor.

Berdasarkan ketentuan Pasal 1 butir 10 dan Pasal 77, Pasal 81 Ayat (1) huruf b, Pasal 95 Ayat (2) Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981 tentang Hukum Acara Pidana (KUHAP) serta perluasan lingkup Praperadilan berdasarkan Putusan Mahkamah Konstitusi RI Nomor: 21/PUU-XIII/2014, tanggal 28 April 2015 dan Putusan Mahkamah Konstitusi RI Nomor: 130/PUU-XIII/2015, tanggal 11 Januari 2017 tersebut di atas, ditegaskan Yudha, sesungguhnya telah memuat ketentuan yang cukup jelas sehingga tidak berdasar untuk menafsirkan lagi bunyi pasal, maupun putusan yang sudah jelas baik melalui penafsiran secara ekstensif maupun penafsiran lainnya.

Hakim Ketua.//
Hakim Ketua.// Eman Niron/FLORESTERKINI.com

Bahwa batasan wewenang Praperadilan yang disebutkan secara jelas dan limitatif dalam KUHAP dengan perluasan berdasarkan Putusan Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia Nomor: 21/PUU-XIII/2014 dan Nomor: 130/PUU-XIII/2015, sampai saat ini masih tetap dianut oleh Mahkamah Agung RI, hal mana dapat dilihat dalam Buku Pedoman Pelaksanaan Tugas dan Administrasi Pengadilan Dalam Empat Lingkup Peradilan (Buku II Edisi 2007 halaman 256-258), yang menyebutkan bahwa Praperadilan adalah wewenang Pengadilan Negeri untuk memeriksa dan memutus:

  • Sah atau tidaknya suatu penangkapan atau penahanan;
  • Sah atau tidaknya penghentian Penyidikan atau penghentian penuntutan;
  • Permintaan ganti kerugian atau rehabilitasi oleh Tersangka atau keluarganya atau pihak lain atau kuasanya yang perkaranya tidak diajukan ke Pengadilan Negeri (Pasal 1 butir 10 Jo Pasal 77 KUHAP);
  • Sah atau tidaknya penyitaan barang bukti (Pasal 82 Ayat 1 huruf b KUHAP).

Baca Juga: Iptu Jacob Steven Bessie Gantikan Iptu I Gusti Ngurah Nyoman Pimpin Sat Samapta Polres Ende

Lanjut Yudha Wira Kusuma, hakikat lembaga Praperadilan memang merupakan sarana pengawasan horizontal terhadap tindakan upaya paksa yang dilakukan oleh Penyidik ataupun Penuntut Umum. Namun dalam rangka itu tidaklah dibenarkan lembaga Praperadilan melanggar ketentuan Undang-Undang dengan melampaui batas kewenangannya, karena tindakan yang demikian mengarah pada tindakan yang sewenang-wenang.

“Sebagai bagian dari Aparatur Penegak Hukum yang merupakan representasi dari kepentingan publik di bidang pemberantasan korupsi, kami Termohon Praperadilan dalam perkara ini yakin dengan seyakin-yakinnya, bahwa Yang Mulia Hakim Praperadilan dalam perkara ini yang juga menjadi bagian dari representasi keseluruhan Lembaga Pengadilan, tetap arif dan bijaksana sehingga tidak akan membiarkan forum pengadilan yang terhormat ini mengabulkan permohonan dari Pemohon yang berusaha menghindari proses hukum yang sedang menderanya dengan bersembunyi di balik dalil-dalil hukum dan hak-asasi manusia yang seolah-olah sah melalui lembaga Praperadilan yang terhormat ini,” tegasnya lagi.

Sebagai Termohon, Yudha dan barisannya percaya dengan sepenuh hati, bahwa Hakim Praperadilan tetap menjaga marwah sebagai insan terpelajar di bidang hukum, sehingga tidak akan terpengaruh dengan segala kepiawaian Pemohon menggunakan argumen-argumen hukum yang seolah-olah reasonable ataupun beralasan, namun demikian sejatinya, berusaha menyelundupkan hukum dengan memaksa memasukkan pembuktian tentang penetapan Tersangka dalam skema ruang lingkup Praperadilan ini.

Baca Juga: Desain Rumah Modern Bergaya Eropa ala Victorian, Jadikan Hunian Bak Bagunan Kerajaan Abad Pertengahan

Mereka pun sepenuhnya percaya, bahwa Hakim Praperadilan akan tetap menjaga ketulusan hati nuraninya untuk menjadi pengayom dan menjaga marwah pengadilan sebagai benteng terakhir keadilan, yang mampu merawat moralitas publik dan mampu mempertahankan pengadilan sebagai tempat perlindungan bagi pejuang keadilan dalam pemberantasan korupsi.

Halaman:

Editor: Ade Riberu


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah