Jaksa Kancab Waiwerang Minta Hakim Tolak Permohonan APB

- 28 Mei 2024, 11:25 WIB
Kuasa Termohon, Yudha Wira Kusuma, SH, dan rekannya.
Kuasa Termohon, Yudha Wira Kusuma, SH, dan rekannya. /Eman Niron/FLORESTERKINI.com

Oleh karena itu, Termohon sangat yakin bahwa Hakim Praperadilan tidak akan membiarkan pejuang-pejuang hukum dalam pemberantasan korupsi dilucuti keberaniannya secara paksa melalui cara-cara yang bersembunyi di balik dalih perjuangan hak asasi manusia atau menyediakan surga bagi pelaku penyalahgunaan kewenangan.

Yudha Wira Kusuma lantas menggemuruhkan suaranya dan menegaskan bahwa berdasarkan Pasal 2 Ayat (2) Peraturan Mahkamah Agung Nomor 4 Tahun 2016 tentang Larangan Peninjauan Kembali Putusan Praperadilan dinyatakan bahwa pemeriksaan Praperadilan terhadap permohonan tentang tidak sahnya penetapan Tersangka hanya menilai aspek formil, yaitu apakah ada paling sedikit 2 (dua) alat bukti yang sah, dan tidak masuk materi perkara.

Baca Juga: Menanti Puskesmas Depog: 6 Puskesmas di Flores Timur Raih Predikat Paripurna, 3 Berpredikat Utama

“Berdasarkan ketentuan tersebut, pada Jawaban Termohon atas Permohonan Prapedilan Pemohon ini, Termohon hanya akan menanggapi hal-hal mengenai yuridis formil penetapan Pemohon sebagai Tersangka saja dan menyampingkan serta tidak akan menanggapi hal-hal yang telah masuk ke dalam pokok perkara,” tandas Yudha tegas.

Menurut Termohon, setelah membaca dalil permohonan Pemohon melalui Kuasa Hukum Pemohon, dari semua dalil-dalil yang diajukan Pemohon, tidak ada satu pun dalil yang memenuhi Pasal 1 butir 10 KUHAP, Pasal 77 KUHAP maupun sesuai dengan perluasan lingkup Praperadilan sebagaimana Putusan Mahkamah Konstitusi RI Nomor: 21/PUU-XIII/2014 tanggal 28 April 2015 dan Nomor: 130/PUU-XIII/2015 tanggal 11 Januari 2017.

“Artinya, materi gugatan yang diajukan oleh Pemohon sudah berada di luar objek Praperadilan dan telah masuk ke dalam pokok perkara sebagaimana diatur dalam Pasal 1 butir 10 KUHAP, Pasal 77 KUHAP serta Putusan  Mahkamah Konstitusi RI Nomor: 21/PUU-XIII/2014 tanggal 28 April 2015 dan Nomor: 130/PUU-XIII/2015 tanggal 11 Januari 2017,” sergah Yudha.***

Halaman:

Editor: Ade Riberu


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah