Sidang Praperadilan Kasus Dugaan Korupsi di Flores Timur: Kuasa Hukum APB Hamburkan Peluru Pamungkas

- 25 Mei 2024, 20:19 WIB
Tim Kuasa Hukum Pemohon dalam sidang praperadilan kasus dugaan korupsi mantan Wakil Bupati Flores Timur, APB.
Tim Kuasa Hukum Pemohon dalam sidang praperadilan kasus dugaan korupsi mantan Wakil Bupati Flores Timur, APB. /Eman Niron/FLORESTERKINI.com

FLORESTERKINI.com – Penetapan mantan Wakil Bupati Flores Timur  periode 2017-2022, Agustinus Payong Boli alias APB, sebagai tersangka dalam perkara dugaan pidana korupsi pengadaan Sistem Informasi Desa (SID) oleh Tim Penyidik Kantor Kejaksaan Negeri Flores Timur Cabang Waiwerang, dinilai Kuasa Hukum Pemohon praperadilan sebagai bentuk kesewenang-wenangan dan bertentangan dengan asas kepastian hukum.

Hal tersebut ditegaskan Yoseph Pelipi Daton, SH, bersama Farlan Belawa Hurint, SH, Hairun Hery Tokan, SH, dan Silvester Ola Suban, SH, dalam persidangan praperadilan yang digelar Pengadilan Negeri Larantuka, Rabu, 22 Mei 2024 lalu.

Penegasan tersebut merupakan peluru pamungkas yang dihamburkan pihak Pemohon. Seperti apa pendasaran dan kekuatan argumentasi hukum yang digelorakan Kuasa Hukum Pemohon dalam persidangan tersebut?

Hairun Hery Tokan sewaktu membacakan permohonan itu dengan lantang mengungkapkan, Indonesia adalah negara demokrasi yang menjunjung tinggi hukum dan Hak Asasi Manusia (HAM). Karena itu, azas hukum presumption of innosence atau azas praduga tak bersalah menjadi penjelasan atas pengakuan tersebut.

“Bukan hanya kita, negara pun telah menuangkan itu ke dalam konstitusi (UUD 1945 Pasal 1 Ayat 3) yang berbunyi: ‘Negara Indonesia adalah negara hukum. Artinya, kita semua tunduk terhadap hukum dan HAM serta mesti terejawantahkan dalam kehidupan berbangsa dan bernegara, termasuk dalam proses penegakan hukum,” daras Hery Tokan.

Hery Tokan melanjutkan, jika ada hal yang kemudian mengesampingkan hukum dan HAM, negara wajib turun tangan melalui perangkat-perangkat hukumnya untuk menyelesaikannya.

Bahkan secara umum, kata dia, sudah diketahui bahwa kepastian menjadi bagian dari suatu hukum. Sebagaimana yang dideraskan Hery Tokan, hal tersebut lebih diutamakan untuk norma hukum tertulis.

“Hukum tanpa nilai kepastian akan kehilangan jati diri serta maknanya, karena tidak lagi dapat digunakan sebagai pedoman perilaku setiap orang. Kepastian sendiri hakikatnya merupakan tujuan utama dari hukum,” tegas Hery Tokan dengan lantang.

Bagi Kuasa Hukum Pemohon, apabila dilihat secara historis, banyak perbincangan yang telah dilakukan mengenai hukum semejak Montesquei mengeluarkan gagasan mengenai pemisahan kekuasaan. Keteraturan masyarakat berkaitan erat dengan kepastian dalam hukum, karena keteraturan merupakan inti dari kepastian itu sendiri.

Halaman:

Editor: Ade Riberu


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah