Sidang Praperadilan Kasus Dugaan Korupsi di Flores Timur: Kuasa Hukum APB Hamburkan Peluru Pamungkas

- 25 Mei 2024, 20:19 WIB
Tim Kuasa Hukum Pemohon dalam sidang praperadilan kasus dugaan korupsi mantan Wakil Bupati Flores Timur, APB.
Tim Kuasa Hukum Pemohon dalam sidang praperadilan kasus dugaan korupsi mantan Wakil Bupati Flores Timur, APB. /Eman Niron/FLORESTERKINI.com

Dari keteraturan itu akan menyebabkan seseorang hidup secara berkepastian dalam melakukan kegiatan yang diperlukan dalam kehidupan masyarakat.

Sembari menyertakan pendapat Sudikno Mertukusumo, Hery Tokan lebih lanjut melantangkan, kepastian hukum merupakan sebuah jaminan bahwa hukum tersebut harus dijalankan dengan cara yang baik.

“Kepastian hukum menghendaki adanya upaya pengaturan hukum dalam perundang-undangan yang dibuat oleh pihak yang berwenang dan berwibawa, sehingga aturan-aturan itu memiliki aspek yuridis yang dapat menjamin adanya kepastian, bahwa hukum berfungsi sebagai suatu peraturan yang harus ditaati,” serunya dengan lantang suara yang terukur.

Menyelaraskan dengan pendapat Oemar Seno Adji ,Hery Tokan seraya meninggikan volume suaranya menandaskan, prinsip legality merupakan karakteristik yang essentieel, sebagaimana yang dikemukakan oleh ‘Rule of Law’ – konsep, maupun oleh faham ‘Rechtstaat’ dahulu, maupun oleh konsep ‘Socialist Legality’.

“Demikian misalnya larangan berlakunya hukum pidana secara retroaktif atau retrospektif, larangan analogi, berlakunya azas nullum delictum dalam hukum pidana, semuanya itu merupakan suatu refleksi dari prinsip legality,” ujar Hery Tokan.

Tak berhenti di situ, Hery Tokan dengan terus menjaga ritme suaranya melanjutkan, dalam Hukum Administrasi Negara, Badan/Pejabat Tata Usaha Negara dilarang melakukan penyalahgunaan wewenang. Yang dimaksud dengan penyalahgunaan wewenang meliputi melampaui wewenang, mencampuradukkan wewenang, dan bertindak sewenang-wenang.

Melampaui wewenang adalah melakukan tindakan di luar wewenang yang telah ditentukan berdasarkan perundang-undangan tertentu. Mencampuradukkan kewenangan memberikan petunjuk bahwa pejabat pemerintah atau alat administrasi negara tidak boleh bertindak atas sesuatu yang bukan merupakan wewenangnya atau menjadi wewenang pejabat atau badan lain.

Menurut Sjachran Basah, abus de droit (tindakan sewenang-wenang) adalah perbuatan pejabat yang tidak sesuai dengan tujuan di luar lingkungan ketentuan perundang-undangan.

Pendapat ini mengandung pengertian bahwa untuk menilai ada tidaknya penyalahgunaan wewenang dengan melakukan pengujian dengan tujuan dari wewenang tersebut (asas spesialitas).

Selanjutnya, bertindak sewenang-wenang juga dapat diartikan menggunakan wewenang (hak dan kekuasaan untuk bertindak) melebihi apa yang sepatutnya dilakukan, sehingga tindakan dimaksud bertentangan dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Halaman:

Editor: Ade Riberu


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah