Mantan Wabup Flores Timur Tak Hadiri Persidangan Praperadilan, Hakim Tegaskan Waktu APB Hanya Besok

- 27 Mei 2024, 18:18 WIB
Hakim Indra Sepian, SH.
Hakim Indra Sepian, SH. /Eman Niron/FLORESTERKINI.com

FLORESTERKINI.com – Mantan Wakil Bupati Flores Timur periode 2017-2022, Agustinus Payong Boli atau APB tidak menghadiri lanjutan persidangan praperadilan yang digelar di Pengadilan Negeri (PN) Larantuka, Senin, 27 Mei 2024. Ketidakhadiran principal Pemohon tersebut dikarenakan sedang sakit.

Ketidakhadiran APB tersebut memang  langsung diketahui saat semua principal masuk ke dalam ruangan persidangan praperadilan. Di barisan Kuasa Hukum Pemohon, sama sekali tidak terlihat sosok APB.

Berbeda dengan APB, Kacab Kejari Flores Timur di Waiwerang, I Gede Indra Hary Prabowo, SH, MH, yang tersebutkan sebagai principal Termohon, justru terlihat sudah hadir di PN Larantuka 20 menit sebelum persidangan tersebut dimulai.

Baca Juga: Pelantikan Rektor Baru UNIPA Maumere, Sabinus Nabu Tekankan Pentingnya The Fifth Discipline

Sementara itu terkait alasan ketidakhadiran mantan Wabup Flores Timur itu, Kuasa Hukum Pemohon kepada Hakin Indra Sepian, SH, menginformasikan bahwa principal Pemohon sedang sakit. Tentang jenis sakit, Ipi Daton sewaktu menjawab rongrongan Hakim Indra Sepian mengaku tidak mengetahuinya.

"Memang sebelumnya kami telah menyampaikan kepada principal Pemohon terkait agenda mendengarkan keterangan principal Pemohon dan Termohon hari ini. Namun tadi, ketika kami hendak ke sini, ada utusan Pemohon datang dan menyampaikan kalau Pemohon sedang dalam keadaan sakit, sehingga tidak bisa menghadiri persidangan ini. Tentang sakit apa, kami tidak diinformasikan. Kepada kami hanya diberikan surat keterangan pemeriksaan kesehatannya," beber Ipi Daton.

Kuasa Hukum Pemohon, APB, saat menunjukkan surat keterangan sakit di sidang praperadilan, Senin, 27 Mei 2024.//
Kuasa Hukum Pemohon, APB, saat menunjukkan surat keterangan sakit di sidang praperadilan, Senin, 27 Mei 2024.// Eman Niron/FLORESTERKINI.com

Hakim Indra Sepian lantas meminta surat keterangan tersebut dan mempersilakan Kuasa Hukum Termohon dan Pemohon untuk memeriksa isi dalam pada surat tersebut.

Sidang lanjutan praperadilan lalu dibuka dengan agenda mendengarkan keterangan principal Termohon, selanjutnya jawaban Termohon. Sementara jadwal mendengarkan keterangan principal Pemohon akan dilangsungkan besok, Selasa, 29 Mei 2024 sore sebelum duplik.

Halaman:

Editor: Ade Riberu


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah