Baca Juga: Pilkada Ende 2024: Hermanto Lose Ingatkan Anggota PPS untuk Fokus dan Profesional
Hakim Indra lagi-lagi mengingatkan Kuasa Hukum Pemohon untuk menyampaikan kepada principal Pemohon agar hadir pada persidangan besok.
“Waktu untuk mendengarkan keterangan principal Pemohon hanya tinggal besok. Tolong sampaikan kepada principal Pemohon agar hadir pada persidangan besok. Waktunya hanya besok, sebelum pembacaan duplik," tandas Hakim Indra.***