FLORES TERKINI – Sebanyak empat belas dari tiga puluh anggota DPRD terpilih periode 2024-2029 sedang menunggu verifikasi atau tanda terima Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) dari Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Proses ini merupakan salah satu syarat penting agar mereka bisa diambil sumpah dan dilantik sebagai anggota DPRD Kabupaten Ende.
Keempat belas anggota DPRD Ende terpilih tersebut merupakan wajah baru di parlemen, sementara enam belas anggota lainnya adalah petahana yang kembali terpilih dan telah menyerahkan tanda terima LHKPN dari KPK.
Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Ende, Wilhelmus Hermanto Lose, menyatakan bahwa pihaknya hanya menerima surat tembusan dari KPK terkait dengan LHKPN para wakil rakyat tersebut.
Baca Juga: Pelaku Pembuangan Bayi di Lamawohong Sempat Kibuli Bidan Desa, Petugas Terkendala Budaya Setempat
"Kami harus menyelesaikan proses ini 21 hari sebelum pelantikan, sesuai permintaan usulan dari Pemerintah Provinsi (Pemprov) ke Pemerintah Daerah (Pemda) yang telah menyurati kami. Semua dokumen harus lengkap sebelum kami mengusulkan pelantikan," ujar Hermanto Lose pada Minggu, 30 Juni 2024.
Jika dalam jangka waktu 21 hari sebelum pelantikan verifikasi dari KPK belum diterima, maka anggota DPRD yang belum melapor atau belum mengantongi verifikasi LHKPN dari KPK dipastikan tidak akan diusulkan untuk dilantik, tegas Hermanto Lose.
Ketua Divisi Teknis KPU Ende, Fransiska Dollo Naga, menambahkan bahwa enam belas anggota DPRD Ende yang merupakan petahana telah melaporkan LHKPN mereka ke KPK sebelumnya.
Sementara itu, kata dia, empat belas anggota baru sudah melaporkan LHKPN mereka, namun masih menunggu proses verifikasi dari KPK.