FLORES TERKINI – Kejaksaan Negeri Ende menetapkan dan menahan Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) dan kontraktor yang terlibat dalam pembangunan tambatan perahu dermaga kayu di Desa Uludala, Kecamatan Maurole, Kabupaten Ende.
Penetapan tersangka yang dilakukan pada Rabu, 26 Juni 2024 tersebut dilakukan sebagai respons atas dugaan korupsi yang melibatkan penggunaan Dana Alokasi Khusus (DAK) tahun 2019 yang disalurkan melalui Dinas Perhubungan Kabupaten Ende.
Tersangka yang ditahan masing-masing berinisial AD, yang menjabat sebagai PPK, dan DF, selaku kontraktor proyek tersebut.
Baca Juga: Pilkada 2024: Bawaslu Nagekeo Buka Posko Pengawalan Hak Pilih Masyarakat
Dugaan korupsi ini muncul setelah adanya laporan bahwa pembangunan tambatan perahu dermaga kayu tidak sesuai dengan spesifikasi yang telah ditetapkan, meskipun dana yang dialokasikan untuk proyek ini mencapai Rp1,2 miliar. Proyek ini menggunakan anggaran dari APBD Kabupaten Ende Tahun Anggaran 2019.
Kepala Seksi Pidana Khusus (Kasi Pidsus) Kejaksaan Negeri Ende, Yuli Partimi, SH, mengungkapkan bahwa tindakan kedua tersangka telah menyebabkan kerugian negara yang cukup besar.
Berdasarkan hasil perhitungan Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) perwakilan Provinsi Nusa Tenggara Timur, kerugian negara akibat korupsi ini mencapai Rp1.185.085.489.
Baca Juga: Pasangan Mahasiswa Buang Bayi di Panti Asuhan, Mengaku Gegara Takut Ketahuan Orang Tua
Yuli Partimi menjelaskan, kedua tersangka dikenakan beberapa pasal dari Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi yang telah diubah dan ditambah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2021.