Dugaan Kasus Korupsi di Flores Timur: Ini Peluru Kedua yang ‘Ditembakkan’ Kuasa Hukum Mantan Wabup Flotim

- 24 Mei 2024, 08:55 WIB
Kuasa Hukum Pemohon (Agustinus Payong Boli).
Kuasa Hukum Pemohon (Agustinus Payong Boli). /Eman Niron/FLORESTERKINI.com

FLORESTERKINI.com – Setelah melesatkan tembakan dengan peluru ‘APB tidak pernah diperiksa sebagai calon tersangka’, Tim Kuasa Hukum mantan Wakil Bupati Flores Timur dalam permohonan praperadilan, Rabu, 22 Mei 2024, pun ‘menembak’ pertahanan Kepala Cabang Kejaksaan Negeri Flores Timur di Waiwerang dengan peluru ‘Termohon tidak pernah melakukan penyelidikan terhadap APB’.

Disaksikan FLORESTERKINI.com, dalam sidang perdana praperadilan tersebut, Tim Kuasa Hukum Pemohon yang beranggotakan Yoseph Pelipi Daton, SH; Farlan Belawa Hurint, SH; Hairun Hery Tokan, SH; dan Silvester Ola Suban, SH, tampak gigih berjuang untuk mencopot status tersangka pada diri Pemohon dari sisi fakta. Bahwasanya, Termohon menetapkan status tersangka tersebut tanpa melalui tahapan penyelidikan terhadap Pemohon.

“Diakui oleh Pemohon maupun Termohon, penetapan tersangka atas diri Pemohon baru diketahui oleh Pemohon dari surat panggilan sebagai tersangka Nomor SP.99/N.3.16.7/Fd.1/05/2024 tanggal 7 Mei 2024,” beber Ipi Daton.

Baca Juga: Perkembangan Kasus Vina Cirebon: Egi Alias Pegi Ditangkap, Ternyata Ini yang Dilakukannya Selama 8 Tahun

Barisan Kuasa Hukum Pemohon dengan mendasari pada surat panggilan sebagai tersangka itu secara tegas menandaskan, kenyataan tersebut memperlihatkan bahwa tidak pernah ada Surat Perintah Penyelidikan kepada Pemohon.

“Padahal sesuai Pasal 1 angka 1 dan 4 Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana, Termohon memiliki tugas melakukan penyelidikan dan penyidikan,” imbuh Ipi Daton sembari menarik napas untuk melanjutkan pembacaan materi permohonan Pemohon.

Tentang tugas Termohon tersebut, Ipi Daton dkk pun menghadirkan pendasaran penyelidikan dan penyidikan menurut Yahya Harahap, SH, dalam bukunya yang berjudul: Pembahasan Permasalahan dan Penerapan KUHAP: Penyidikan dan Penuntutan (hlm. 101).

Baca Juga: Hunian Nyaman dengan Konsep Minimalis Modern dan Taman yang Luas, Gunakan Ide Ini

“Yahya Harahap menjelaskan, penyelidikan menurut KUHAP merupakan tindakan tahap pertama permulaan penyidikan. Akan tetapi harus diingat, penyelidikan bukan tindakan yang berdiri sendiri dari fungsi penyidikan. Penyelidikan merupakan bagian yang tak terpisah dari fungsi penyidikan,” tegas Ipi Daton.

Halaman:

Editor: Ade Riberu


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah