Lanjut Hairun Hery, tindakan Termohon yang telah menetapkan Pemohon sebagai tersangka berdasarkan pengembangan berkas dari tersangka lain dalam berkas perkara yang berbeda adalah tidak sah, sebagaimana Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 21 Tahun 2014.
Dengan demikian menjadi jelas, berdasarkan uraian singkat di atas, kegiatan penyelidikan dan penyidikan merupakan dua hal yang tidak dapat berdiri sendiri dan tidak dapat dipisahkan keduanya.
“Berkenaan tidak pernah diterbitkannya surat perintah penyelidikan atas diri Pemohon oleh Termohon, maka dapat dikatakan penetapan tersangka dengan atau tanpa surat perintah penyelidikan tidak sah dan cacat hukum, untuk itu harus dibatalkan!” tegas Hairun Hery Tokan melesatkan peluru kedua mereka dalam misi membebaskan APB dari status tersangka.***