Dugaan Kasus Korupsi di Flores Timur: Ini Peluru Kedua yang ‘Ditembakkan’ Kuasa Hukum Mantan Wabup Flotim

- 24 Mei 2024, 08:55 WIB
Kuasa Hukum Pemohon (Agustinus Payong Boli).
Kuasa Hukum Pemohon (Agustinus Payong Boli). /Eman Niron/FLORESTERKINI.com

Lanjut Hairun Hery, tindakan Termohon yang telah menetapkan Pemohon sebagai tersangka berdasarkan pengembangan berkas dari tersangka lain dalam berkas perkara yang berbeda adalah tidak sah, sebagaimana Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 21 Tahun 2014.

Dengan demikian menjadi jelas, berdasarkan uraian singkat di atas, kegiatan penyelidikan dan penyidikan merupakan dua hal yang tidak dapat berdiri sendiri dan tidak dapat dipisahkan keduanya.

“Berkenaan tidak pernah diterbitkannya surat perintah penyelidikan atas diri Pemohon oleh Termohon, maka dapat dikatakan penetapan tersangka dengan atau tanpa surat perintah penyelidikan tidak sah dan cacat hukum, untuk itu harus dibatalkan!” tegas Hairun Hery Tokan melesatkan peluru kedua mereka dalam misi membebaskan APB dari status tersangka.***

Halaman:

Editor: Ade Riberu


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah