Dugaan Kasus Korupsi di Flores Timur: Ini Peluru Kedua yang ‘Ditembakkan’ Kuasa Hukum Mantan Wabup Flotim

- 24 Mei 2024, 08:55 WIB
Kuasa Hukum Pemohon (Agustinus Payong Boli).
Kuasa Hukum Pemohon (Agustinus Payong Boli). /Eman Niron/FLORESTERKINI.com

Ipi Daton melanjutkan, dengan mendasari pada buku petunjuk Pedoman Pelaksanaan KUHAP, penyelidikan merupakan salah satu cara atau metode atau sub daripada fungsi penyidikan yang mendahului tindakan lain, yaitu penindakan berupa penangkapan, penahanan, penggeledahan, penyitaan, pemeriksaan surat, pemanggilan, tindakan pemeriksaan, dan penyerahan berkas kepada penuntut umum.

Menurut barisan Ipi Daton itu, Yahya Harahap secara tegas menyatakan bahwa sebelum dilakukan tindakan penyidikan, terlebih dahulu dilakukan penyelidikan oleh pejabat penyelidik dengan maksud dan tujuan mengumpulkan bukti permulaan atau bukti yang cukup agar dapat dilakukan tindak lanjut penyidikan.

Baca Juga: Soal Penanganan Kasus Vina Cirebon, IPW Minta Masyarakat Waspadai Hoaks

“Mungkin penyelidikan dapat disamakan dengan pengertian tindak pengusutan sebagai usaha mencari dan menemukan jejak berupa keterangan dan bukti-bukti suatu peristiwa yang diduga merupakan tindak pidana,” sebut Ipi Daton.

Melanjutkan pendapat Yahya Harahap (hlm. 102), Tim Kuasa Hukum Pemohon itu terus menderaskan, bahwasanya bila memperhatikan secara saksama, motivasi dan tujuan penyelidikan merupakan tuntutan tanggung jawab setiap aparat penyidik untuk tidak melakukan tindakan penegakan hukum yang merendahkan harkat martabat manusia.

Termohon (Penyidik Kacab Kejari Flores Timur di Waiwerang).//
Termohon (Penyidik Kacab Kejari Flores Timur di Waiwerang).// Eman Niron/FLORESTERKINI.com

Oleh karena itu, sebelum melangkah maju melakukan pemeriksaan penyidikan seperti penangkapan atau penahanan, penyidik harus lebih dulu berusaha mengumpulkan fakta dan bukti sebagai landasan tindak lanjut penyidikan.

“Penyelidikan atas perkara orang lain tidak dapat langsung dipakai pada penyelidikan atas nama Pemohon,” tandas Ipi Daton sembari menyerahkan mic kepada Hairun Hery Tokan untuk melanjutkan pembacaan materi permohonan Pemohon itu.

Baca Juga: Inovasi Hunian Masa Kini, Intip Ide Desain Rumah Minimalis Modern Tipe 60 Berikut

Hairun Hery Tokan selanjutnya dengan lantang menggelegarkan, bahwa berdasarkan uraian argumentasi hukum yang dipaparkan tersebut yang dikaitkan dengan peristiwa hukum (Termohon menetapkan Pemohon sebagai Tersangka), terlihat jelas bahwa Termohon hanya mendasarkan dan melakukan pengembangan berkas pada perkara lain, yaitu perkara Nomor 50/Pid.Sus-TPK/2023/PN Kpg atas nama terdakwa Yohanes Pehan Gelar, dan Perkara Nomor 51/Pid.Sus-TPK/2023/PN Kpg atas nama terdakwa Yuvinianus Gelang Makin.

Halaman:

Editor: Ade Riberu


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah