Bebaskan Status TSK Mantan Wabup Flores Timur, Kuasa Hukum ‘Tembak’ Penyidik, Ini Peluru Pertama

- 23 Mei 2024, 17:22 WIB
Tim Kuasa Hukum Pemohon dalam sidang praperadilan kasus dugaan korupsi mantan Wakil Bupati Flores Timur, APB.
Tim Kuasa Hukum Pemohon dalam sidang praperadilan kasus dugaan korupsi mantan Wakil Bupati Flores Timur, APB. /Eman Niron/FLORESTERKINI.com

FLORESTERKINI.com – Salah satu alasan yang dimunculkan tim kuasa Hukum mantan Wakil Bupati Flores Timur periode 2017-2022 (Pemohon) dalam perjuangan untuk membebaskan APB dari status tersangka melalui jalur praperadilan di Pengadilan Negeri (PN) Larantuka adalah APB sama sekali tidak pernah diperiksa sebagai calon tersangka.

Inilah kekuatan argumentasi hukum yang digemuruhkan Yoseph Pelipi Daton, SH; Farrlan Belawa Hurint, SH; Hairun Hery Tokan, SH; dan Silvester Ola Suban, SH; sewaktu membacakan permohonan Pemohon pada sidang praperadilan yang digelar di PN Larantuka, Rabu, 22 Mei 2024 kemarin.

Yoseph Pelipi Daton dengan tegas menandaskan, melalui putusan Nomor 21/PUU-XII/2014, Mahkamah Konstitusi (MK) telah mengabulkan sebagian permohonan uji ketentuan objek praperadilan.

Baca Juga: Terungkap Penyebab Air Danau Kelimutu ‘Tiwu Ata Polo’ Berubah Warna, Ternyata Ini Pemicunya

Melalui putusannya, MK menyatakan inkonstitusional bersyarat terhadap frasa ‘bukti permulaan’, ‘bukti permulaan yang cukup’, dan ‘bukti yang cukup’ dalam Pasal 1 angka 14, Pasal 17, dan Pasal 21 ayat (1) KUHAP sepanjang dimaknai minimal dua alat bukti sesuai Pasal 184 KUHAP.

Demikianpun pada Pasal 77 huruf (a) KUHAP dinyatakan inkontitusional bersyarat sepanjang dimaknai termasuk penetapan tersangka, penggeledahan, dan penyitaan.

“MK beralasan KUHAP tidak memberi penjelasan mengenai batasan jumlah (alat bukti) dari frasa bukti permulaan, bukti permulaan yang cukup, dan bukti yang cukup. Berbeda dengan Pasal 44 ayat (2) UU Nomor 30 Tahun 2002 tentang Komisi Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi yang mengatur secara jelas batasan jumlah alat bukti, yakni minimal dua alat bukti,” tegas Ipi Daton.

Baca Juga: Pilkada Flores Timur 2024: Perindo Jaring 9 Calon Kepala Daerah, Ini Nama-nama Mereka!

Ipi Daton melanjutkan, ketiga frasa tersebut dalam Pasal 1 angka 14, Pasal 17, dan Pasal 21 ayat (1) KUHAP harus ditafsirkan sekurang-kurangnya dua alat bukti sesuai Pasal 184 KUHAP disertai pemeriksaan calon tersangkanya, kecuali tindak pidana yang penetapan tersangkanya dimungkinkan dilakukan tanpa kehadirannya (in absentia).

Halaman:

Editor: Ade Riberu


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah