Bebaskan Status TSK Mantan Wabup Flores Timur, Kuasa Hukum ‘Tembak’ Penyidik, Ini Peluru Pertama

- 23 Mei 2024, 17:22 WIB
Tim Kuasa Hukum Pemohon dalam sidang praperadilan kasus dugaan korupsi mantan Wakil Bupati Flores Timur, APB.
Tim Kuasa Hukum Pemohon dalam sidang praperadilan kasus dugaan korupsi mantan Wakil Bupati Flores Timur, APB. /Eman Niron/FLORESTERKINI.com

Sambung Ipi Daton, dikarenakan putusan MK bersifat final dan mengikat serta berlaku asas res judicata (putusan hakim harus dianggap benar) serta putusan MK bersifat erga omnes (berlaku umum), maka harus menjadi rujukan dalam setiap proses pemeriksaan oleh Termohon.

Tak berhenti di situ, Ipi Daton bersama timnya bahkan menghadirkan contoh penerapan pertimbangan MK a quo dalam pengambilan putusan praperadilan di PN Sleman sebagaimana putusan Nomor 11/Pid.Pra/2022/PN.Smn. Berikut isi salinan pertimbangan majelis hakim yang dikutip Ipi Daton cs dari halaman 40-41 putusan tersebut.

Baca Juga: Ende Rawan Longsor, BPBD Imbau Warga Tetap Waspada Saat Beraktivitas di Daerah Tebing

Menimbang bahwa syarat penetapan seseorang untuk dijadikan Tersangka harus berdasarkan minimal 2 (dua) alat bukti sebagaimana diatur dalam Pasal 184 KUHAP dan mengenai penetapan CALON TERSANGKA memang tidak diatur dalam KUHAP, namun dengan adanya putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 21/PUU-XII/2014 di mana putusan tersebut menjelaskan penetapan Tersangka harus berdasarkan: minimal 2 (dua) alat bukti sebagaimana termuat dalam Pasal 184 KUHAP dan; harus pula disertai dengan pemeriksaan calon tersangka.

Menimbang bahwa berdasarkan pertimbangan tersebut diatas, maka penetapan Pemohon sebagai Tersangka tidak sah menurut hukum karena tidak pernah dilakukan pemeriksaan dalam kapasitasnya sebagai calon tersangka, dengan demikian petitum point ke-2 mengenai Penetapan Tersangka terhadap Pemohon berdasarkan Surat ketetapan Tersangka Nomor S.Tap/174.a/IX/2022/Ditreskrimum, 15 September 2022, oleh Termohon adalah tidak sah menurut hukum, pantas untuk dikabulkan.

“Dengan demikian jelas, tindakan Termohon dengan atau tanpa pemeriksaan calon tersangka merupakan tindakan yang tidak sah, dan harus dibatalkan tentang penetapan tersangka terhadap diri Pemohon oleh hakim yang memeriksa dan mengadili perkara a quo,” tandas Ipi Daton tegas.***

Halaman:

Editor: Ade Riberu


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah