Bebaskan Status TSK Mantan Wabup Flores Timur, Kuasa Hukum ‘Tembak’ Penyidik, Ini Peluru Pertama

- 23 Mei 2024, 17:22 WIB
Tim Kuasa Hukum Pemohon dalam sidang praperadilan kasus dugaan korupsi mantan Wakil Bupati Flores Timur, APB.
Tim Kuasa Hukum Pemohon dalam sidang praperadilan kasus dugaan korupsi mantan Wakil Bupati Flores Timur, APB. /Eman Niron/FLORESTERKINI.com

Bahkan sambil meninggikan volume suaranya, Ipi Daton menandaskan, MK dalam putusannya tersebut menganggap syarat minimum dua alat bukti dan pemeriksaan calon tersangka sebagai dasar yang mutlak demi transparansi dan perlindungan hak asasi seseorang agar sebelum seseorang ditetapkan sebagai tersangka telah dapat memberi keterangan secara seimbang.

“Hal ini bertujuan untuk menghindari adanya tindakan sewenang-wenang oleh penyidik, terutama dalam menentukan bukti permulaan yang cukup itu,” seru Ipi Daton lantang.

Baca Juga: Ratusan Guru dan Tenaga Medis Terima SK PPPK, Pj Bupati Ende: Generasi Emas Ada di Tangan Kalian

Ipi Daton sembari menambah daya suaranya dengan mengungkapkan, Pemohon sama sekali tidak pernah dilakukan pemeriksaan dalam kapasitas Pemohon sebagai calon tersangka.

“Mendasari pada surat panggilan untuk pertama kali dan satu-satunya oleh Termohon (Kacab Kejari Flotim di Waiwerang) yakni surat panggilan sebagai tersangka Nomor SP.99/N.3.16.7/Fd.1/05/2024 tanggal 7 Mei 2024, memperlihatkan fakta bahwa Pemohon tidak pernah diperiksa sebagai calon tersangka, tetapi Pemohon langsung dipanggil sebagai tersangka oleh Termohon,” seru Ipi Daton.

Kenyataan tersebut, menurut barisan Kuasa Hukum Pemohon, menyebabkan Pemohon tidak dengan seimbang dapat melakukan klarifikasi terhadap apa yang dituduhkan kepadanya.

Baca Juga: Soal Video Viral Aksi Miras 4 Wanita di Mapolres Sikka, Kapolres AKBP Hardi Dinata: Kejadian Itu Tidak Benar

Pemohon, sebagaimana yang dilantangkan Ipi Daton, justru hanya diperiksa sebagai saksi pada perkara terdakwa Yohanes Pehan Gelar dan Yuvianus Gelang Makin, yang mana perkara keduanya itu kini masih berproses pada tingkat kasasi dan belum mempunyai kekuatan hukum tetap.

“Untuk itu, berdasarkan pada putusan MK Nomor 21/PUU-XII/2014 yang menegaskan frasa bukti permulaan, bukti permulaan yang cukup, dan bukti yang cukup dalam Pasal 1 angka 14, Pasal 17, dan Pasal 21 ayat (1) KUHAP harus ditafsirkan sekurang-kurangnya dua alat bukti sesuai Pasal 184 KUHAP disertai pemeriksaan calon tersangkanya, justru tidak pernah dilakukan oleh Termohon kepada Pemohon,” begitulah Ipi Daton menaikkan tensi ‘serang’ mereka.

Sidang Praperadilan Kasus Dugaan Korupsi yang melibatkan mantan Wakil Bupati Flores Timur, APB.//
Sidang Praperadilan Kasus Dugaan Korupsi yang melibatkan mantan Wakil Bupati Flores Timur, APB.// Eman Niron/FLORESTERKINI.com

Halaman:

Editor: Ade Riberu


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah