Dugaan Kasus Korupsi di Flores Timur: Ini Peluru Kedua yang ‘Ditembakkan’ Kuasa Hukum Mantan Wabup Flotim

- 24 Mei 2024, 08:55 WIB
Kuasa Hukum Pemohon (Agustinus Payong Boli).
Kuasa Hukum Pemohon (Agustinus Payong Boli). /Eman Niron/FLORESTERKINI.com

FLORESTERKINI.com – Setelah melesatkan tembakan dengan peluru ‘APB tidak pernah diperiksa sebagai calon tersangka’, Tim Kuasa Hukum mantan Wakil Bupati Flores Timur dalam permohonan praperadilan, Rabu, 22 Mei 2024, pun ‘menembak’ pertahanan Kepala Cabang Kejaksaan Negeri Flores Timur di Waiwerang dengan peluru ‘Termohon tidak pernah melakukan penyelidikan terhadap APB’.

Disaksikan FLORESTERKINI.com, dalam sidang perdana praperadilan tersebut, Tim Kuasa Hukum Pemohon yang beranggotakan Yoseph Pelipi Daton, SH; Farlan Belawa Hurint, SH; Hairun Hery Tokan, SH; dan Silvester Ola Suban, SH, tampak gigih berjuang untuk mencopot status tersangka pada diri Pemohon dari sisi fakta. Bahwasanya, Termohon menetapkan status tersangka tersebut tanpa melalui tahapan penyelidikan terhadap Pemohon.

“Diakui oleh Pemohon maupun Termohon, penetapan tersangka atas diri Pemohon baru diketahui oleh Pemohon dari surat panggilan sebagai tersangka Nomor SP.99/N.3.16.7/Fd.1/05/2024 tanggal 7 Mei 2024,” beber Ipi Daton.

Baca Juga: Perkembangan Kasus Vina Cirebon: Egi Alias Pegi Ditangkap, Ternyata Ini yang Dilakukannya Selama 8 Tahun

Barisan Kuasa Hukum Pemohon dengan mendasari pada surat panggilan sebagai tersangka itu secara tegas menandaskan, kenyataan tersebut memperlihatkan bahwa tidak pernah ada Surat Perintah Penyelidikan kepada Pemohon.

“Padahal sesuai Pasal 1 angka 1 dan 4 Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana, Termohon memiliki tugas melakukan penyelidikan dan penyidikan,” imbuh Ipi Daton sembari menarik napas untuk melanjutkan pembacaan materi permohonan Pemohon.

Tentang tugas Termohon tersebut, Ipi Daton dkk pun menghadirkan pendasaran penyelidikan dan penyidikan menurut Yahya Harahap, SH, dalam bukunya yang berjudul: Pembahasan Permasalahan dan Penerapan KUHAP: Penyidikan dan Penuntutan (hlm. 101).

Baca Juga: Hunian Nyaman dengan Konsep Minimalis Modern dan Taman yang Luas, Gunakan Ide Ini

“Yahya Harahap menjelaskan, penyelidikan menurut KUHAP merupakan tindakan tahap pertama permulaan penyidikan. Akan tetapi harus diingat, penyelidikan bukan tindakan yang berdiri sendiri dari fungsi penyidikan. Penyelidikan merupakan bagian yang tak terpisah dari fungsi penyidikan,” tegas Ipi Daton.

Ipi Daton melanjutkan, dengan mendasari pada buku petunjuk Pedoman Pelaksanaan KUHAP, penyelidikan merupakan salah satu cara atau metode atau sub daripada fungsi penyidikan yang mendahului tindakan lain, yaitu penindakan berupa penangkapan, penahanan, penggeledahan, penyitaan, pemeriksaan surat, pemanggilan, tindakan pemeriksaan, dan penyerahan berkas kepada penuntut umum.

Menurut barisan Ipi Daton itu, Yahya Harahap secara tegas menyatakan bahwa sebelum dilakukan tindakan penyidikan, terlebih dahulu dilakukan penyelidikan oleh pejabat penyelidik dengan maksud dan tujuan mengumpulkan bukti permulaan atau bukti yang cukup agar dapat dilakukan tindak lanjut penyidikan.

Baca Juga: Soal Penanganan Kasus Vina Cirebon, IPW Minta Masyarakat Waspadai Hoaks

“Mungkin penyelidikan dapat disamakan dengan pengertian tindak pengusutan sebagai usaha mencari dan menemukan jejak berupa keterangan dan bukti-bukti suatu peristiwa yang diduga merupakan tindak pidana,” sebut Ipi Daton.

Melanjutkan pendapat Yahya Harahap (hlm. 102), Tim Kuasa Hukum Pemohon itu terus menderaskan, bahwasanya bila memperhatikan secara saksama, motivasi dan tujuan penyelidikan merupakan tuntutan tanggung jawab setiap aparat penyidik untuk tidak melakukan tindakan penegakan hukum yang merendahkan harkat martabat manusia.

Termohon (Penyidik Kacab Kejari Flores Timur di Waiwerang).//
Termohon (Penyidik Kacab Kejari Flores Timur di Waiwerang).// Eman Niron/FLORESTERKINI.com

Oleh karena itu, sebelum melangkah maju melakukan pemeriksaan penyidikan seperti penangkapan atau penahanan, penyidik harus lebih dulu berusaha mengumpulkan fakta dan bukti sebagai landasan tindak lanjut penyidikan.

“Penyelidikan atas perkara orang lain tidak dapat langsung dipakai pada penyelidikan atas nama Pemohon,” tandas Ipi Daton sembari menyerahkan mic kepada Hairun Hery Tokan untuk melanjutkan pembacaan materi permohonan Pemohon itu.

Baca Juga: Inovasi Hunian Masa Kini, Intip Ide Desain Rumah Minimalis Modern Tipe 60 Berikut

Hairun Hery Tokan selanjutnya dengan lantang menggelegarkan, bahwa berdasarkan uraian argumentasi hukum yang dipaparkan tersebut yang dikaitkan dengan peristiwa hukum (Termohon menetapkan Pemohon sebagai Tersangka), terlihat jelas bahwa Termohon hanya mendasarkan dan melakukan pengembangan berkas pada perkara lain, yaitu perkara Nomor 50/Pid.Sus-TPK/2023/PN Kpg atas nama terdakwa Yohanes Pehan Gelar, dan Perkara Nomor 51/Pid.Sus-TPK/2023/PN Kpg atas nama terdakwa Yuvinianus Gelang Makin.

Lanjut Hairun Hery, tindakan Termohon yang telah menetapkan Pemohon sebagai tersangka berdasarkan pengembangan berkas dari tersangka lain dalam berkas perkara yang berbeda adalah tidak sah, sebagaimana Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 21 Tahun 2014.

Dengan demikian menjadi jelas, berdasarkan uraian singkat di atas, kegiatan penyelidikan dan penyidikan merupakan dua hal yang tidak dapat berdiri sendiri dan tidak dapat dipisahkan keduanya.

“Berkenaan tidak pernah diterbitkannya surat perintah penyelidikan atas diri Pemohon oleh Termohon, maka dapat dikatakan penetapan tersangka dengan atau tanpa surat perintah penyelidikan tidak sah dan cacat hukum, untuk itu harus dibatalkan!” tegas Hairun Hery Tokan melesatkan peluru kedua mereka dalam misi membebaskan APB dari status tersangka.***

Editor: Ade Riberu


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah