Rugikan Negara Rp1,1 Miliar, Kejari Ende Tersangkakan PPK dan Kontraktor Proyek Tambatan Perahu di Maurole

- 28 Juni 2024, 06:27 WIB
Kejaksaan Negeri Ende saat penetapan tersangka PPK dan kontraktor pembangunan tambatan perahu dermaga kayu di Desa Uludala, Kecamatan Maurole.
Kejaksaan Negeri Ende saat penetapan tersangka PPK dan kontraktor pembangunan tambatan perahu dermaga kayu di Desa Uludala, Kecamatan Maurole. /Dok. Ist./Flores Terkini

Pasal-pasal yang dikenakan antara lain Pasal 2 junto Pasal 18, serta Pasal 3 junto Pasal 18 dari UU Nomor 31 Tahun 1999, dan Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.

Proyek yang Tak Kunjung Rampung

Proyek pembangunan dermaga kayu di Desa Uludala, Kecamatan Maurole, Kabupaten Ende, yang dimulai pada tahun 2019 ini, hingga awal Maret 2020 belum juga selesai. Hal ini menimbulkan kecurigaan dan akhirnya membawa kasus ini ke ranah hukum.

Baca Juga: Geram Gegara Cucunya Dibuang di Panti Asuhan Ende, Yohanes: Kalau di Tempat yang Salah Bagaimana?

Pemerintah daerah sebelumnya telah mengalokasikan anggaran sebesar Rp1,2 miliar dari APBD Kabupaten Ende untuk proyek ini. Namun, progres pembangunan yang lambat dan tidak sesuai spesifikasi mengindikasikan adanya penyalahgunaan dana.

Masyarakat Desa Uludala dan Kecamatan Maurole berharap, penegakan hukum yang dilakukan Kejaksaan Negeri Ende dapat memberikan efek jera bagi pelaku tindak pidana korupsi dan memulihkan kerugian negara.

Selain itu, mereka juga menginginkan agar pembangunan infrastruktur yang dibiayai dari dana publik dapat berjalan dengan transparan dan sesuai dengan rencana yang telah disepakati.***

Halaman:

Editor: Ade Riberu


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah