Rugikan Negara Rp1,1 Miliar, Kejari Ende Tersangkakan PPK dan Kontraktor Proyek Tambatan Perahu di Maurole

- 28 Juni 2024, 06:27 WIB
Kejaksaan Negeri Ende saat penetapan tersangka PPK dan kontraktor pembangunan tambatan perahu dermaga kayu di Desa Uludala, Kecamatan Maurole.
Kejaksaan Negeri Ende saat penetapan tersangka PPK dan kontraktor pembangunan tambatan perahu dermaga kayu di Desa Uludala, Kecamatan Maurole. /Dok. Ist./Flores Terkini

FLORES TERKINI – Kejaksaan Negeri Ende menetapkan dan menahan Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) dan kontraktor yang terlibat dalam pembangunan tambatan perahu dermaga kayu di Desa Uludala, Kecamatan Maurole, Kabupaten Ende.

Penetapan tersangka yang dilakukan pada Rabu, 26 Juni 2024 tersebut dilakukan sebagai respons atas dugaan korupsi yang melibatkan penggunaan Dana Alokasi Khusus (DAK) tahun 2019 yang disalurkan melalui Dinas Perhubungan Kabupaten Ende.

Tersangka yang ditahan masing-masing berinisial AD, yang menjabat sebagai PPK, dan DF, selaku kontraktor proyek tersebut.

Baca Juga: Pilkada 2024: Bawaslu Nagekeo Buka Posko Pengawalan Hak Pilih Masyarakat

Dugaan korupsi ini muncul setelah adanya laporan bahwa pembangunan tambatan perahu dermaga kayu tidak sesuai dengan spesifikasi yang telah ditetapkan, meskipun dana yang dialokasikan untuk proyek ini mencapai Rp1,2 miliar. Proyek ini menggunakan anggaran dari APBD Kabupaten Ende Tahun Anggaran 2019.

Kepala Seksi Pidana Khusus (Kasi Pidsus) Kejaksaan Negeri Ende, Yuli Partimi, SH, mengungkapkan bahwa tindakan kedua tersangka telah menyebabkan kerugian negara yang cukup besar.

Berdasarkan hasil perhitungan Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) perwakilan Provinsi Nusa Tenggara Timur, kerugian negara akibat korupsi ini mencapai Rp1.185.085.489.

Baca Juga: Pasangan Mahasiswa Buang Bayi di Panti Asuhan, Mengaku Gegara Takut Ketahuan Orang Tua

Yuli Partimi menjelaskan, kedua tersangka dikenakan beberapa pasal dari Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi yang telah diubah dan ditambah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2021.

Pasal-pasal yang dikenakan antara lain Pasal 2 junto Pasal 18, serta Pasal 3 junto Pasal 18 dari UU Nomor 31 Tahun 1999, dan Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.

Proyek yang Tak Kunjung Rampung

Proyek pembangunan dermaga kayu di Desa Uludala, Kecamatan Maurole, Kabupaten Ende, yang dimulai pada tahun 2019 ini, hingga awal Maret 2020 belum juga selesai. Hal ini menimbulkan kecurigaan dan akhirnya membawa kasus ini ke ranah hukum.

Baca Juga: Geram Gegara Cucunya Dibuang di Panti Asuhan Ende, Yohanes: Kalau di Tempat yang Salah Bagaimana?

Pemerintah daerah sebelumnya telah mengalokasikan anggaran sebesar Rp1,2 miliar dari APBD Kabupaten Ende untuk proyek ini. Namun, progres pembangunan yang lambat dan tidak sesuai spesifikasi mengindikasikan adanya penyalahgunaan dana.

Masyarakat Desa Uludala dan Kecamatan Maurole berharap, penegakan hukum yang dilakukan Kejaksaan Negeri Ende dapat memberikan efek jera bagi pelaku tindak pidana korupsi dan memulihkan kerugian negara.

Selain itu, mereka juga menginginkan agar pembangunan infrastruktur yang dibiayai dari dana publik dapat berjalan dengan transparan dan sesuai dengan rencana yang telah disepakati.***

Editor: Ade Riberu


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah