Pakar Hukum Undana Kupang: Penetapan Tersangka terhadap Mantan Wabup Flores Timur Inprosedural dan Gegabah

- 30 Mei 2024, 08:36 WIB
Pemeriksaan bukit surat yang disodorkan termohon dalam Sidang Praperadilan mantan Wabup Flores Timur, Agustinus Payong Boli atau APB.
Pemeriksaan bukit surat yang disodorkan termohon dalam Sidang Praperadilan mantan Wabup Flores Timur, Agustinus Payong Boli atau APB. /Eman Niron/FLORESTERKINI.com

“Jadi bagi saya, ini terlalu dipaksakan. Dengan kata lain, pihak termohon tidak menghormati atau menghargai surat keputusan MK tersebut. Karena mereka melampaui batas-batas kewenangan mereka, karena mereka tidak mau menyeimbangkan, tidak memberikan suatu penghormatan hak asasi manusia kepada si pemohon,” tegasnya.

Terkait alat bukti, termasuk bukti petunjuk yang diperoleh termohon dalam perkara dua terdakwa sebelumnya, Aksi Sinurat berpendapat, hal tersebut justru memperlihatkan bentuk gegabahnya termohon.

Baca Juga: Peluncuran Buku Karya Alex Puaq: Penjabat Bupati Lembata Ajak Warga Cintai Budaya Lokal

Menurutnya, petunjuk yang dilihat termohon pada dua terdakwa terdahulu itu masih kurang valid dan masih kurang mempunyai kekuatan yang berkualitas untuk menentukan si pemohon sebagai tersangka yang tiba-tiba.

“Harusnya petunjuk-petunjuk itu, yang tadi dalam sidang saya maksudkan  dengan istilah dikonfirmasi, berikan ruang terlebih dahulu kepada pemohon. Maksud saya, diselidiki dulu, dilanjutkan pada penyidikan terhadap pemohon. Di situlah bentuk penghormatan terhadap HAM itu. Beri ruang dulu, jangan langsung serta-merta ditetapkan sebagai tersangka,” terang Aksi Sinurat.

Aksi Sinurat berpendapat, petunjuk-petunjuk yang dimaksudkan termohon belum dapat dijadikan sebagai bukti yang akurat dan berkualitas, sebab belum diketahui korelasi antara saksi dan yang lain sebagaimana yang dimaksudkan dalam Pasal 180.

Baca Juga: Unik dan Fungsional! Begini Ide Desain Rumah Minimalis Model Memanjang ke Samping

“Tadi dalam sidang, saya menyampaikan, bagaimanapun seseorang yang menjadikan atau ditetapkan sebagai tersangka harus melalui prosedur hukum, harus ada syarat minimal dua alat bukti. Itu pegangan utama! Namun, sekalipun sudah ditemukan dua alat bukti sebagaimana tersebutkan dalam sidang tadi, Bukti 5 dan Bukti 10, itu adalah kuantitas, bukan kualitas!” ujarnya.

Menurutnya, dua alat bukti tersebut harus sinkron, harus ada korelasinya antara satu sama lain, dan harus merujuk pada apa yang diduga atau apa yang mau dituntutkan.

“Sesuaikan perbuatan itu dengan bukti-bukti yang berkorelasi satu sama lain dengan eksistensi pemohon atau individu atau subjek hukum yang mau dituntutkan kepadanya,” ulas Aksi Sinurat menyayangkan tindakan inprosedural termohon terhadap pemohon tersebut.***

Halaman:

Editor: Ade Riberu


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah