Pilkada 2024: Bawaslu Ende Resmi Luncurkan Posko Pengaduan, Pastikan Semua Warga Terdata Saat Coklit

- 27 Juni 2024, 08:49 WIB
Ketua Bawaslu Kabupaten Ende, Basilius Wena, didampingi Kordiv HP2H, Miftah Faridl dan Korsek Bawaslu, Gregorius M. Ade, saat launching posko pengaduan kawal pencoklitan di Kantor Bawaslu Ende, Rabu, 26 Juni 2024.
Ketua Bawaslu Kabupaten Ende, Basilius Wena, didampingi Kordiv HP2H, Miftah Faridl dan Korsek Bawaslu, Gregorius M. Ade, saat launching posko pengaduan kawal pencoklitan di Kantor Bawaslu Ende, Rabu, 26 Juni 2024. /Dok. Ist./Flores Terkini

FLORES TERKINI – Dalam upaya memastikan semua warga Kabupaten Ende yang memiliki hak pilih terdata dengan baik selama pelaksanaan Pemutakhiran Data Pemilih (Pantarlih), Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Ende membuka posko pengaduan resmi.

Posko tersebut diresmikan pada hari Rabu, 26 Juni 2024, dengan tujuan memberikan wadah bagi masyarakat untuk menyampaikan aspirasi, masukan, dan tanggapan terkait proses coklit yang dilakukan oleh petugas Pantarlih.

Ketua Bawaslu Kabupaten Ende, Basilius Wena, menjelaskan bahwa posko pengaduan ini bertujuan untuk memastikan bahwa setiap warga yang memiliki hak pilih tercatat dalam data pemilih.

Baca Juga: Bukan Cuma Bansos PKH, Penyaluran Bantuan Sembako dan YAPI di Flores Timur Diduga Turut Menyimpang

Ia menambahkan, Bawaslu Kabupaten Ende membuka posko ini agar masyarakat yang merasa belum didata oleh petugas Pantarlih dapat melaporkan hal tersebut. Dengan adanya posko ini, diharapkan tidak ada warga yang hak pilihnya terlewatkan dalam proses pemutakhiran data pemilih nantinya.

"Masyarakat yang sudah mempunyai hak pilih namun belum dicoklit dapat melaporkan kejadian ini kepada Pengawas Kelurahan Desa (PKD), Panwascam, atau langsung ke Bawaslu Kabupaten Ende," jelas Basilius yang didampingi Kordiv HP2H Miftah Faridl dan Korsek Bawaslu, Gregorius M. Ade.

Lebih lanjut ia menjelaskan, prosedur pengaduan sangatlah mudah. Masyarakat yang belum dicoklit dapat melaporkan kejadian tersebut kepada PKD, Panwascam, atau Bawaslu Kabupaten Ende. Setelah menerima pengaduan, Bawaslu akan melakukan kajian terhadap laporan tersebut.

"Jika ditemukan adanya kesalahan dalam proses coklit, kami akan menyarankan perbaikan. Jika saran tersebut tidak diikuti oleh petugas Pantarlih dan KPUD, maka hal ini akan dianggap sebagai pelanggaran dalam tahapan pemutakhiran data pemilih," tambah Basilius.

Baca Juga: Kisah Pilu Bayi 12 Hari yang Ditinggalkan di Panti Asuhan di Ende, 3 Setengah Jam Dibiarkan Tidur di Lantai

Halaman:

Editor: Ade Riberu


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah