Bawaslu Kabupaten Ende juga mengimbau masyarakat yang memiliki hak pilih untuk aktif memberikan data diri mereka saat proses coklit berlangsung. Partisipasi aktif dari masyarakat sangat penting untuk memastikan bahwa semua warga yang memenuhi syarat sebagai pemilih tercatat dengan benar.
Selain itu, Basilius juga mengingatkan petugas Pantarlih dan KPUD Ende untuk bekerja secara profesional dalam melaksanakan tugas mereka. "Petugas Pantarlih dan KPUD harus memastikan bahwa setiap warga yang memenuhi syarat sebagai pemilih tercatat dan ditetapkan sebagai pemilih resmi," tegasnya.
Dengan adanya posko pengaduan ini, diharapkan proses pemutakhiran data pemilih di Kabupaten Ende dapat berjalan dengan lancar dan akurat, sehingga semua warga yang memiliki hak pilih dapat berpartisipasi dalam pemilihan umum mendatang tanpa terkendala masalah administrasi.***