FLORES TERKINI - Polda Metro Jaya sudah menetapkan artis CA yang terjerat kasus prostitusi online sebagai tersangka.
Meskipun demikian, artis sinetron tersebut hanya dikenakan wajib lapor oleh pihak yang berwajib.
Dikutip dari ANTARA, Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Endra Zulpan pada Senin 3 Januari 2021, membenarkan hal tersebut.
Dikatakannya, artis CA sudah ditetapkan sebagai tersangka, namun tidak dilakukan penahanan sebagaimana tersangka yang lainnya.
"Artis CA yang sudah ditetapkan tersangka memang hari ini dilakukan wajib lapor, artinya tidak dilakukan penahanan," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Endra Zulpan di Jakarta.
Lebih lanjut Zulpan menjelaskan, alasan tidak dilakukan penahanan terhadap CA karena yang bersangkutan turut menjadi korban dalam kasus prostitusi online tersebut.
Dalam kasus tersebut, CA mendapatkan hukuman di bawah lima tahun penjara, sehingga penyidik mempunyai diskresi untuk tidak melakukan penahanan terhadap yang bersangkutan.
"Artis CA ini baik sebagai pelaku juga baik sebagai korban, sehingga dalam persangkaan pasal yang dikenakan ke yang bersangkutan pun ancaman hukuman hanya satu tahun, sehingga penyidik memandang tidak perlu dilakukan penahanan, dengan beberapa alasan juga yaitu tidak akan menghilangkan barang bukti dan sebagainya," ujarnya.
Sebelumnya penyidik Polda Metro Jaya menangkap artis berinisial CA pada Rabu 29 Desember 2021, sekitar pukul 21.30 WIB di hotel Ascott, Jakarta Pusat.
Dari hasil pemeriksaan pihak kepolisian, CA mengaku terlibat dalam praktik prostitusi daring dengan tarif yang dipatok sebesar Rp30 juta.
Selain CA, polisi juga turut menangkap tiga muncikarinya yang masing-masing berinisial KK (24), R(25), dan UA (26).
Artis CA selanjutnya ditetapkan sebagai tersangka dengan persangkaan Pasal 296 KUHP tentang prostitusi, dengan pidana kurungan paling lama satu tahun.
Sedangkan tiga muncikarinya dijerat dengan pasal berlapis, yakni Pasal 506 KUHP tentang prostitusi dengan pidana kurungan paling lama satu tahun.
Kemudian Pasal 27 ayat 1 juncto Pasal 45 ayat 1 Undang-Undang Nomor 19 tahun 2016 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 11 tahun 2008 tentang ITE dengan pidana enam tahun penjara.
Selanjutnya Pasal 1 ayat 1 UU Nomor 21 tahun 2017 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang dengan pidana paling singkat tiga tahun dan paling lama 15 tahun penjara.***